Kemendikdasmen Surati Disdik Soal Sejumlah Pelanggaran TKA SMP 2026, Ada Pengawas Kedapatan Live TikTok Saat Ujian!

Kemendikdasmen RI resmi menyurati sejumlah Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota terkait temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP tahun 2026. (Foto ilustrasi: BKHM Setjen Kemendikdasmen) 
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi menyurati sejumlah Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota terkait temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP tahun 2026. Surat permohonan tindak lanjut itu dikirim pada 12 April 2026 setelah terdeteksi adanya pengawas, proktor, dan penyelia yang melanggar ketentuan selama ujian berlangsung.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial memang resmi dikeluarkan pihaknya.

“Terdeteksi sejumlah pengawas atau proktor yang melakukan pelanggaran dan langsung kami tindak lanjuti. Surat itu benar dari kami agar pemerintah daerah memberikan sanksi sesuai aturan,” ujar Toni saat meninjau Posko Pemantauan TKA jenjang SD di Tangerang Selatan, Banten, Senin (20/4/2026).

Menurut Toni, mekanisme pemberian sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Disdik setempat, merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan TKA.

Live TikTok hingga Unggah Soal ke Facebook

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan cukup mencolok. Di antaranya, pengawas yang melakukan siaran langsung (live) TikTok saat ujian berlangsung, bahkan ada yang kedapatan merokok di ruang ujian. Adapula pengawas yang mengunggah video dan gambar soal TKA ke media sosial, termasuk Facebook.

Beberapa nama yang disebut dalam temuan itu antara lain pengawas di Kabupaten Sampang, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Klaten, Aceh Utara, dan Kota Depok. Selain individu, terdapat pula sekolah yang akunnya melakukan live TikTok saat ujian serta mengunggah tampilan layar ujian dan kode soal.

Kemendikdasmen menilai tindakan tersebut melanggar prinsip integritas, kerahasiaan soal, serta tata tertib penyelenggaraan asesmen nasional.

Peserta tak Ada yang Diberi Nilai Nol

Di sisi lain, Kemendikdasmen memastikan tidak ada pelanggaran dari peserta didik yang berujung pada pemberian nilai nol. “Kalau untuk SMP, hampir tidak ada pelanggaran yang skornya sampai dinolkan,” kata Toni.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, menambahkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan beberapa Disdik yang memanggil pengawas terkait. Namun, hingga kini belum ada informasi detail mengenai jenis sanksi yang dijatuhkan.

“Memang sudah ada yang dipanggil oleh dinas. Tapi tindak lanjut konkretnya seperti apa, kami belum menerima laporan resmi,” ujar Rahmawati.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pelaksanaan TKA SMP 2026 bukan hanya tanggung jawab peserta, tetapi juga seluruh perangkat penyelenggara. Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menjaga kredibilitas sistem asesmen nasional agar berjalan transparan, adil, dan akuntabel.

(Sumber: Kemendikdasmen)

Artikel Terkait:

- TKA SMP 2026 Gelombang Pertama Sukses Digelar, Partisipasi Nyaris 100 Persen meski di Daerah Terdampak Bencana 

- TKA SMP 2026 Ubah Persepsi: Dari Ujian Menegangkan Jadi Instrumen Penguatan Pembelajaran 

- Jadwal dan Aturan Lengkap TKA SD-SMP 2026: Simak Materi, Sesi Ujian, hingga Cara Simulasi Gratis  

Posting Komentar untuk "Kemendikdasmen Surati Disdik Soal Sejumlah Pelanggaran TKA SMP 2026, Ada Pengawas Kedapatan Live TikTok Saat Ujian!"