Kemenkes Samakan Aturan Vape dengan Rokok, Berlaku Mulai Juli 2026

Larangan merokok di tempat.
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID;JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersiap memberlakukan regulasi ketat terhadap rokok elektronik atau vape dengan standar yang disetarakan dengan rokok konvensional. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik secara lebih komprehensif.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa aturan baru ini mencakup sejumlah pembatasan ketat, mulai dari usia pengguna hingga standar kandungan produk. 

“Pengaturan rokok elektronik mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/4/2026).

Pembatasan Usia dan Iklan Diperketat
 
Dalam aturan tersebut, penggunaan vape dilarang bagi masyarakat berusia di bawah 21 tahun. Selain itu, promosi dan iklan produk juga akan dibatasi, termasuk di media sosial yang selama ini menjadi salah satu kanal pemasaran utama. 

Pemerintah juga menargetkan penurunan jumlah pengguna baru, khususnya di kalangan remaja yang dinilai rentan terpapar iklan dengan berbagai varian rasa menarik.

Standar Produk dan Peringatan Kesehatan

Tak hanya itu, produk vape diwajibkan memenuhi standar maksimal kadar nikotin serta dilarang menggunakan bahan tambahan berbahaya. Setiap produk juga harus mencantumkan peringatan kesehatan bergambar, serupa dengan ketentuan pada rokok konvensional. 
 
Penggunaan vape juga akan dilarang di kawasan tanpa rokok (KTR), sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan zat berbahaya di ruang publik.

Tahap Sosialisasi dan Aturan Turunan

Saat ini, Kemenkes masih dalam tahap persiapan implementasi, termasuk menyusun aturan turunan berupa peraturan menteri dan keputusan menteri. Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku industri juga tengah dilakukan sebelum aturan resmi diberlakukan. 

Pakar: Langkah Penting Lindungi Remaja

Sejumlah pakar kesehatan menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menekan risiko kesehatan, terutama bagi generasi muda. Kemudahan akses, variasi rasa, serta strategi pemasaran yang agresif dinilai menjadi faktor utama meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja. 

Dengan penyetaraan regulasi ini, pemerintah berharap pengendalian rokok elektronik dapat lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat.

(Berbagai Sumber) 

Posting Komentar untuk "Kemenkes Samakan Aturan Vape dengan Rokok, Berlaku Mulai Juli 2026"