
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KPK)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Upaya pencegahan korupsi di sektor politik terus didorong. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari reformasi tata kelola partai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan usulan tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang memiliki landasan akademis kuat. Salah satu temuan penting adalah lemahnya sistem kaderisasi di tubuh partai politik.
“Dalam kajian tersebut, salah satu poinnya adalah pembatasan periode ketua umum partai politik. Ini tentu didasarkan pada analisis akademis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/4/2026).
Kaderisasi Lemah, Biaya Politik Tinggi
KPK menilai proses kaderisasi yang tidak berjalan optimal membuka ruang praktik biaya politik tinggi. Fenomena ini terlihat dari munculnya kader instan yang bisa langsung mendapat posisi strategis dalam kontestasi politik, meski baru bergabung di partai.
“Sering kita lihat kader berpindah partai, lalu tiba-tiba menjadi unggulan, bahkan mendapat nomor urut pertama. Dari situ kami menemukan adanya biaya yang harus dikeluarkan,” ungkap Budi.
Menurut KPK, tingginya “entry cost” dalam politik berpotensi memicu praktik korupsi di kemudian hari. Politisi yang telah mengeluarkan biaya besar diduga akan mencari cara untuk mengembalikan modal tersebut saat menjabat.
Batasi Kekuasaan, Perkuat Regenerasi
Melalui pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK berharap terjadi regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat di tubuh partai politik. Langkah ini juga diyakini dapat menekan dominasi kekuasaan yang terlalu lama berada di satu figur.
Selain itu, pembatasan periode dinilai mampu mendorong sistem kaderisasi yang lebih transparan dan kompetitif, sehingga peluang munculnya kader berkualitas semakin besar.
“Dengan perbaikan sistem ini, diharapkan biaya politik bisa ditekan dan praktik korupsi dapat dicegah sejak awal,” kata Budi.
Efek Domino Korupsi Harus Diputus
KPK menegaskan bahwa mahalnya biaya masuk dalam politik menciptakan efek berantai yang berbahaya. Ketika biaya tinggi menjadi hal lumrah, maka potensi penyalahgunaan jabatan untuk mengembalikan modal juga semakin besar.
Karena itu, rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem politik nasional.
Langkah pembenahan dari hulu, menurut KPK, menjadi strategi penting agar praktik korupsi tidak terus berulang dalam siklus kekuasaan.
(Siaran Pers KPK)
Posting Komentar untuk "KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Dinilai Kunci Tekan Biaya Politik dan Korupsi"