Menaker Dorong Perlindungan Pekerja Informal, Jaminan Sosial tak Boleh Hanya untuk Karyawan Formal

Menaker Yassierli dalam seminar bertajuk "Penguatan Sistem Jaminan Sosial" di Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Editor: Zaky AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah mempertegas komitmennya dalam memperluas perlindungan tenaga kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan harus menjangkau seluruh pekerja, termasuk sektor informal yang selama ini kerap terpinggirkan.

Pernyataan itu disampaikan dalam seminar bertajuk "Penguatan Sistem Jaminan Sosial" di Jakarta, Kamis (23/4/2026). Menurut Yassierli, perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja tanpa memandang status pekerjaan.

“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi landasan utama kebijakan ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.

Sasar Pekerja Informal dan Ekonomi Digital

Pemerintah kini mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ke berbagai sektor informal, mulai dari pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja perikanan dan perkebunan.

Selama ini, skema jaminan sosial dinilai masih didominasi pekerja formal. Padahal, jumlah pekerja informal di Indonesia jauh lebih besar dan memiliki risiko kerja yang tidak kalah tinggi.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tengah memperkuat regulasi, termasuk bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya.

Yassierli juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional agar memiliki akses terhadap perlindungan sosial.

Peran Strategis BPJS Ketenagakerjaan

Dalam implementasinya, peran BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat krusial. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai penyedia asuransi, tetapi juga sebagai penggerak perluasan kepesertaan.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi, tetapi harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” tegas Yassierli.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjangkau seluruh lapisan pekerja, baik formal maupun informal.

Data Terintegrasi Jadi Kunci

Pemerintah juga menyoroti pentingnya integrasi data ketenagakerjaan. Data yang akurat dinilai penting untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran, sekaligus mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan nasional secara menyeluruh.

Perluasan jaminan sosial menjadi salah satu strategi penting untuk memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dalam sistem perlindungan negara.

(Biro Humas Kemnaker)


Posting Komentar untuk "Menaker Dorong Perlindungan Pekerja Informal, Jaminan Sosial tak Boleh Hanya untuk Karyawan Formal"