
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (Foto: Dok.Humas UI)
Editor: M Zuhro AH
GEBRAK.ID; DEPOK – Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat kasus kekerasan verbal. Kebijakan ini berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang diterbitkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Indonesia tertanggal 15 April 2026. Dalam rekomendasinya, Satgas PPK meminta pembekuan sementara status kemahasiswaan terhadap para terlapor guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat administratif dan preventif.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Tak Boleh Ikut Perkuliahan dan Dilarang Masuk Kampus
Selama masa penonaktifan, ke-16 mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas akademik. Itu mencakup perkuliahan, bimbingan akademik, hingga kegiatan lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.
Tak hanya itu, para terduga juga dilarang berada di area kampus UI, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau urusan mendesak yang tidak dapat ditunda. Kehadiran mereka pun harus berada dalam pengawasan pihak universitas.
UI juga membatasi keterlibatan para mahasiswa tersebut dalam organisasi kemahasiswaan. Pengawasan intensif diberlakukan guna mencegah interaksi langsung maupun tidak langsung dengan korban dan saksi selama proses investigasi berlangsung.
Komitmen UI Cegah Kekerasan di Lingkungan Kampus
Kebijakan ini menegaskan sikap tegas UI dalam menangani dugaan kekerasan di lingkungan kampus. Sebagai perguruan tinggi negeri, UI menyatakan berkomitmen menciptakan ruang akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan verbal.
Penonaktifan sementara ini bukan merupakan putusan akhir, melainkan bagian dari prosedur untuk menjamin pemeriksaan berjalan adil dan transparan. Hasil investigasi Satgas PPK akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi akademik tambahan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya penegakan etika dan tata nilai di lingkungan pendidikan tinggi. UI menegaskan akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap korban dan saksi dalam setiap tahapan proses.
(Siaran Pers)
Posting Komentar untuk "UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Verbal"