Editor: M Zuhro AH
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (Foto: Dok. Humas UI)
GEBRAK.ID; DEPOK — Universitas Indonesia (UI) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual secara verbal yang menyeret sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI). Kasus yang ramai diperbincangkan di ruang publik ini kini resmi ditangani melalui mekanisme internal kampus.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal baik di ruang digital maupun luring.
“Setiap bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erwin di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).
Saat ini, proses investigasi ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pendekatan yang digunakan disebut berperspektif korban (victim-centered), dengan menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, serta kehati-hatian.
Tahapan yang dilakukan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit fakultas dan universitas. Di tingkat fakultas, FHUI juga telah melakukan penelusuran internal terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Bahkan, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
UI menegaskan, jika dalam investigasi terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akademik tegas akan dijatuhkan, mulai dari pembinaan hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Tidak tertutup kemungkinan pula adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Langkah ini sejalan dengan komitmen kampus terhadap implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, yang mewajibkan setiap kampus memiliki mekanisme penanganan yang jelas dan berpihak pada korban.
UI juga memastikan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup dukungan psikologis, hukum, dan akademik. Identitas korban dijamin kerahasiaannya.
Di tengah proses yang berjalan, UI mengimbau publik tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga integritas penanganan kasus. Kampus menegaskan komitmennya memperkuat sistem pencegahan, edukasi, dan pengawasan agar lingkungan akademik tetap aman dan berkeadilan.
(Sumber: ui.ac.id)
Artikel terkait ini:
- Skandal Grup Chat Mahasiswa FH UI Viral! Konten Kekerasan Seksual Mengemuka, Dekan Janji Tindak Tegas!
- Skandal Grup Chat Mahasiswa FH UI: 16 Mahasiswa Dipecat dari Organisasi, Terancam Sanksi Kampus, Rektor: "Kita Lawan!"
Posting Komentar untuk "UI Selidiki Dugaan Pelecehan Verbal Grup WA Mahasiswa FHUI, Satgas PPKS Turun Tangan"