
Konferensi pers kasus pelecehan seksual di FH UI di Pusat Kegiatan
Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). (Foto: Nikita Rosa/detik.com)
Editor: M Zuhro AH
GEBRAK.ID; DEPOK – Skandal pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) semakin mengerikan. Bukan hanya soal grup chat WA yang viral, fakta baru terungkap: Jumlah korban mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 orang dosen! Parahnya, pelecehan ini sudah berlangsung sejak tahun 2025.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan fakta mencengangkan ini dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026).
"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri," ujar Timotius.
Trauma Panjang: 1,5 Tahun Menderita dalam Diam
Para korban ternyata sudah merasakan ketakutan dan ketidaknyamanan selama lebih dari satu setengah tahun. Mereka menjadi bulan-bulanan obrolan cabul 16 mahasiswa angkatan 2023 yang tergabung dalam grup chat tertutup. Isi chat tersebut bahkan menyasar dosen-dosen perempuan di FH UI.
"Selama lebih dari 1,5 tahun memperjuangkan kasus ini. Jadi jangan dianggap ini merupakan hanya bocor, bocor yang tidak jelas. Ini perjuangan lebih dari 1 tahun semuanya," ungkap Timotius dengan nada bergetar.
Tuntutan Tegas: Keluarkan Pelaku dari Kampus!
Mewakili para korban, Timotius mendesak UI untuk menjatuhkan sanksi berat. Satu yang mereka minta: Drop Out (DO) bagi 16 mahasiswa pelaku! "Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi. Kami harapkan drop out," tegasnya.
Timotius menambahkan bahwa sudah banyak alasan kuat untuk mengeluarkan mereka. Mulai dari dianggap tidak layak berkuliah di FH UI, tidak memberikan rasa aman bagi sivitas akademika, hingga membahayakan mahasiswa lain. "Saya rasa semua unsur tersebut sudah terpenuhi," ujarnya.
Timotius juga menegaskan jangan sampai ada anggapan bahwa sanksi DO hanya bisa diberikan jika pelecehan sudah menyentuh fisik. "Jangan ada pemikiran bahwasannya untuk di-drop out kasusnya itu sudah harus sampai yang lebih berat, yang harus sudah pelecehan fisik," jelas dia.
Rektor UI Berjanji Tindak Tegas
Pihak universitas melalui Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, telah menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas termasuk kemungkinan DO bagi yang terbukti bersalah. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI juga saat ini tengah melakukan investigasi internal.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen UI dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Publik kini menanti langkah nyata dari pihak kampus, akankah para pelaku benar-benar dijatuhi sanksi maksimal atau hanya sekadar peringatan?
(Siaran Pers)
Posting Komentar untuk "Skandal FH UI Memburuk! Tak Hanya 16 Tersangka, Ternyata Ada 27 Korban Mengaku Jadi Sasaran Pelecehan Sejak 2025!"