![]() |
| Kementerian Keuangan RI. (Foto: kemenkeu.go.id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan kontroversial yang memungkinkan negara bertindak lebih "agresif" dalam mengurus piutang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang mulai berlaku 24 April lalu, membawa angin segar bagi kas negara namun ancaman serius bagi wajib pajak dan debitur yang bermasalah.
Aturan ini adalah revisi dari PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Intinya, negara tak lagi sekadar menunggu atau melelang, kini bisa langsung menguasai dan memakai harta sitaan .
Kekuasaan Absolut: Sita, Kuasai, Pakai!
Jika dulu aset yang disita harus melalui proses lelang yang panjang dan birokratis, kini pemerintah bisa "tancap gas". Pasal 186A ayat (b) dalam aturan anyar ini secara gamblang menyebutkan bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) bisa mendayagunakan barang jaminan atau harta lainnya tanpa perlu meminta persetujuan dari penanggung utang atau penjamin utang .
Bahkan, tanah dan bangunan milik debitur yang bersertifikat dan tidak dalam sengketa bisa langsung diambil alih pemanfaatannya untuk jangka waktu dua tahun. Hasil dari pemanfaatan ini nantinya akan digunakan untuk memotong utang debitur .
Aturan Ini "Gila" atau "Jenius"? Ini Analisis Dampaknya bagi Rakyat Kecil
Di satu sisi, langkah ini terlihat cerdas. Kas negara yang selama ini "mengendap" karena piutang macet bisa cepat pulih. Namun, jika dibedah lebih dalam, ada beberapa dampak mencekram yang mengintai masyarakat luas, khususnya kelas menengah dan pelaku usaha kecil.
1. Ancaman Eksekusi "Tanpa Ampun"
Selama ini, debitur masih punya ruang napas saat asetnya disita. Kini, kekuasaan mutlak ada di tangan pemerintah. Risiko kehilangan aset menjadi lebih cepat dan nyata . Jika Anda terlambat membayar kewajiban ke negara (misalnya pajak atau kredit macet BUMN), rumah, tabungan, bahkan aset kripto Anda bisa langsung "digebuk" alias dikuasai negara tanpa izin Anda.
2. Risiko "Main Hakim Sendiri"
Aturan ini membuka peluang adanya potensi kesewenang-wenangan. Karena tidak perlu persetujuan debitur, bagaimana jika terjadi kesalahan administratif atau sengketa nilai utang? Aset rakyak bisa saja dicaplok terlebih dahulu, baru kemudian debitur harus berjuang di pengadilan untuk membuktikan kesalahan negara.
Celah Korupsi Baru? Ekonom Ingatkan "Moral Hazard"
Pertanyaan terbesar dari kebijakan "Power Ranger" Menteri Keuangan ini adalah: Apakah ini akan menjadi lahan basah baru bagi korupsi?
Jawabannya: Sangat berpotensi.
Penghapusan kewajiban lelang dianggap sebagai langkah mundur dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ekonom dari INDEF, Muhammad Rizal Taufikurahman, mengingatkan bahwa kebijakan ini memicu risiko "Moral Hazard" alias perilaku nakal pejabat.
"Risiko seperti conflict of interest, penunjukan pihak tertentu tanpa kompetisi yang sehat, hingga praktik rente menjadi lebih terbuka karena mekanisme pasar (lelang) digantikan oleh keputusan administratif," ujar Rizal kepada KONTAN, Minggu (26/4/2026) .
Bayangkan potensi penyalahgunaannya: Seorang pejabat PUPN bisa saja dengan sengaja menilai suatu aset terlalu rendah, lalu "menyewakannya" kroni sendiri untuk kepentingan umum, sementara nilai komersil aset tersebut sebenarnya jauh lebih besar. Aturan ini menghilangkan fungsi price discovery yang selama ini menjadi benteng terakhir transparansi dalam pengelolaan aset negara.
Skema Sewa-Menyewa yang Sarat Kepentingan
Aturan tersebut menyebutkan bahwa aset yang dikuasai bisa diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari BUMN/BUMD, perorangan, hingga yayasan .
Tanpa pengawasan ketat, mekanisme ini rawan menjadi proyek bagi-bagi proyek atau "kue" politik. Karena negara "menanggung biaya yang tertunggak" dan menerima aset dalam kondisi apa adanya (as is), maka bisa saja terjadi pembiayaan negara yang membengkak untuk membersihkan atau mengelola aset yang sebenarnya tidak layak, namun tetap menguntungkan pihak tertentu.
Kabar buruknya, pembayaran utang via pengambilalihan aset ini tidak mengurangi biaya administrasi pengurusan piutang negara (Pasal 297D). Artinya, debitur bisa kehilangan aset, namun utang pokoknya berkurang, tapi masih dibebani biaya administrasi yang terus menggunung .
Mulai hari ini, pastikan tidak ketinggalan kewajiban terhadap negara. Jika tidak, aset pribadi Anda siap "dipajaki" secara paksa kapan saja.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Waspada! Aturan Baru Bikin Negara Bisa "Gebuk" Aset Sitaan tanpa Izin Debitur, Potensi Celah Korupsi Menganga?"