![]() |
| UU Cipta kerja memungkinkan karyawan di-PHK karena 15 alasan. ( Foto:Gebrak. id/ AI) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID – Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini menjadi perbincangan hangat di tengah dinamika ekonomi. Meskipun undang-undang menganjurkan agar PHK dihindari, terdapat situasi tertentu yang membuat perusahaan terpaksa mengambil langkah ini.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) secara jelas mengatur 15 alasan yang membolehkan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Berikut penjelasan lengkap 15 alasan PHK yang diperbolehkan berdasarkan UU Cipta Kerja, seperti dikutip dari Hukumonline.com (8 Mei 2026).
15 Alasan PHK yang Sah Menurut Hukum
1. Perubahan struktur perusahaan – Ketika perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
2. Efisiensi perusahaan – Perusahaan melakukan efisiensi yang diikuti atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan karena mengalami kerugian.
3. Penutupan usaha karena rugi terus-menerus – Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
4. Penutupan karena force majeure – Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa di luar kemampuan manusia.
5. Penundaan pembayaran utang (PKPU) – Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
6. Kepailitan – Perusahaan dinyatakan pailit.
7. Permohonan PHK dari pekerja – Pekerja mengajukan PHK dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan tercela, seperti menganiaya, tidak membayar upah tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut, memerintahkan pekerjaan berbahaya, atau melanggar janji yang telah disepakati.
8. Putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial – Lembaga memutuskan pengusaha tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana poin 7, namun pengusaha tetap memutuskan PHK.
9. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri – Dengan syarat mengajukan permohonan tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat dinas, dan tetap bekerja hingga tanggal pengunduran diri.
10. Mangkir 5 hari berturut-turut – Pekerja tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 5 hari kerja atau lebih, setelah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali.
11. Pelanggaran berat dengan 3 kali surat peringatan – Pekerja melanggar aturan perusahaan dan telah mendapat surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga (masing-masing berlaku maksimal 6 bulan).
12. Ditahan pihak berwajib – Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan akibat ditahan karena diduga melakukan tindak pidana.
13. Sakit berkepanjangan atau cacat – Pekerja sakit atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melebihi batas 12 bulan.
14. Memasuki usia pensiun – Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
15. Pekerja meninggal dunia – Secara otomatis hubungan kerja berakhir.
Dengan memahami 15 alasan ini, baik pekerja maupun pengusaha diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi proses PHK dan mengetahui hak serta kewajiban masing-masing sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih detail, konsultasikan dengan dinas ketenagakerjaan setempat atau ahli hukum.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "15 Alasan PHK yang Diperbolehkan UU Cipta Kerja: Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha"