![]() |
| Suasana Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Humas Ditjen Imigrasi) |
GEBRAK.ID; JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggagalkan keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural. Upaya ini merupakan bagian dari pengawasan ketat selama musim haji 2026, khususnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa langkah pencegahan tersebut dilakukan demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan visa serta risiko hukum di negara tujuan, yakni Arab Saudi.
“Pencegahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi WNI dari praktik perjalanan haji ilegal yang dapat berujung pada sanksi serius di luar negeri,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2025).
Hendarsam menambahkan, seluruh jajaran imigrasi telah diminta meningkatkan kewaspadaan selama periode penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan ini juga selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Modus Terbongkar di Bandara
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa dari total 42 orang, sebanyak 23 jamaah baru-baru ini terdeteksi dalam satu rombongan yang hendak terbang ke Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines.
“Mereka terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan. Saat pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dan tujuan keberangkatan,” jelas Galih.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, sebagian dari mereka sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi guna menghindari pemeriksaan.
Dari hasil investigasi, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jamaah haji nonprosedural.
Risiko Hukum dan Penolakan Masuk
Menindaklanjuti temuan tersebut, Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta Kepolisian RI. Hasilnya, seluruh rombongan diputuskan untuk ditunda keberangkatannya.
Galih menjelaskan, langkah ini bukan semata penindakan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
“Penundaan dilakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji ilegal yang berpotensi menyebabkan penolakan masuk hingga persoalan hukum di Arab Saudi,” tegas Galih.
Pengawasan Diperketat di 14 Bandara
Sebagai bagian dari penguatan sistem, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.
Sebanyak 14 bandara embarkasi utama di Indonesia juga telah disiagakan, mulai dari Aceh hingga Yogyakarta. Imigrasi turut mengerahkan fasilitas autogate di bandara dengan trafik tinggi seperti Kualanamu, Soekarno-Hatta, dan Juanda guna mempercepat proses pemeriksaan.
Tahun ini, sekitar 221 ribu jamaah calon haji Indonesia dijadwalkan berangkat dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 22 April hingga 6 Mei 2026 dengan tujuan Madinah, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan mulai 7 hingga 21 Mei 2026 dengan tujuan Jeddah.
Imbauan: Gunakan Jalur Resmi
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran haji instan atau jalur ilegal yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi. Selain berisiko tinggi, praktik tersebut juga melanggar aturan internasional.
“Laksanakan ibadah haji melalui jalur resmi agar aman, nyaman, dan terlindungi selama di Tanah Suci,” kata Hendarsam.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap praktik haji nonprosedural dapat ditekan, sekaligus memastikan seluruh jamaah Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman dan sesuai aturan.
(Sumber: Imigrasi)

Posting Komentar untuk "42 Calon Haji Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta Setelah Imigrasi Bongkar Modus Visa Nonprosedural"