GEBRAK.ID; JAKARTA — Pemerintah resmi memperkuat perlindungan pekerja alih daya (outsourcing) melalui kebijakan baru yang mulai diberlakukan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci pembatasan jenis pekerjaan hingga kewajiban perlindungan hak pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menciptakan praktik outsourcing yang lebih adil dan berkeadilan bagi pekerja. Kebijakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya pembatasan pekerjaan alih daya.
“Permenaker ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan. Hanya sektor tertentu yang diperbolehkan menggunakan skema outsourcing, di antaranya layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, jasa pengemudi dan transportasi pekerja, serta layanan penunjang operasional. Selain itu, sektor strategis seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan juga masih diperkenankan menggunakan tenaga alih daya untuk pekerjaan penunjang.
Pembatasan ini dinilai penting untuk mencegah praktik outsourcing yang selama ini kerap merugikan pekerja, terutama dalam hal kepastian kerja dan perlindungan hak dasar.
Tak hanya itu, aturan baru juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut harus memuat sejumlah poin penting, seperti jenis pekerjaan, jangka waktu kerja, lokasi penugasan, jumlah tenaga kerja, serta rincian perlindungan dan hak masing-masing pihak.
Di sisi lain, perusahaan penyedia tenaga alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah yang layak, pembayaran lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Selain itu, pekerja juga tetap berhak atas tunjangan hari raya (THR) serta perlindungan dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan, Permenaker ini juga dilengkapi dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya dapat dikenakan tindakan administratif hingga sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yassierli menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan berkeadilan. “Dengan regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa kemajuan industri berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pengusaha, serikat pekerja, hingga masyarakat—untuk mematuhi aturan ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan begitu, diharapkan seluruh pekerja alih daya di Indonesia dapat memperoleh perlindungan yang layak serta kepastian hukum dalam bekerja.
(Biro Humas Kemnaker)

Posting Komentar untuk "Aturan Baru Outsourcing Berlaku, Pemerintah Batasi Jenis Pekerjaan dan Perketat Perlindungan Buruh"