Editor: M Zuhro AH
Kematian tragis dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang diduga bunuh diri pada 12 Agustus 2024. (Foto kolase: Undip/Batam Pos)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Perjalanan panjang pencarian keadilan atas praktik pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akhirnya mencapai titik final. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Taufik Eko Nugroho, dosen Fakultas Kedokteran Undip yang menjadi terdakwa utama dalam skandal pemerasan terhadap para dokter residen. Vonis empat tahun penjara kini berkekuatan hukum tetap.
Keputusan MA ini disambut lega oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sejak awal menjadi garda terdepan membongkar kasus ini.
“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Putusan MA tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026. Selain menolak kasasi, MA juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Ini berarti hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025 tetap berlaku dan tidak bisa diganggu gugat.
Berawal dari Tragedi Aulia Risma
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia adalah luka menganga dalam dunia pendidikan kedokteran Indonesia yang terkuak setelah kematian tragis dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang diduga bunuh diri pada 12 Agustus 2024.
Dokter muda asal Tegal itu ditemukan meninggal di kamar indekosnya. Dari buku harian yang ditemukan polisi, terungkap Aulia mengalami tekanan luar biasa selama menjalani pendidikan residensi—mulai dari perintah senior yang keras hingga beban akademik yang mencekik. Ia bahkan sempat mengutarakan keinginan mengundurkan diri kepada ibunya.
Kematian Aulia membuka kotak Pandora. Kemenkes bergerak cepat dengan menurunkan tim Inspektorat Jenderal untuk menginvestigasi dugaan perundungan di balik tragedi ini. Hasil investigasi justru mengungkap praktik yang lebih sistemik: pemerasan terstruktur terhadap para mahasiswa PPDS.
Pungli Berkedok Biaya Operasional
Di persidangan terungkap, para mahasiswa diwajibkan menyetor uang mencapai Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan dengan dalih biaya operasional pendidikan (BOP). Uang itu digunakan untuk membeli makanan para senior saat jaga malam, membayar joki, hingga logistik lainnya.
Taufik Eko Nugroho yang saat itu menjabat Ketua Program Studi PPDS Anestesi disebut menerima jatah bulanan dari hasil pungutan tersebut. Total uang yang dikumpulkan selama kurun 2018 hingga 2023 mencapai Rp2,4 miliar, dan Taufik disebut menerima Rp177 juta untuk keperluan pribadinya.
Dalam klaster perkara yang sama, dua terdakwa lain—mahasiswi senior PPDS dr. Zara Yupita Azra dan staf administrasi Sri Maryani—divonis sembilan bulan penjara. Zara berperan memaksa juniornya menyetor uang, termasuk mendiang Aulia, sementara Sri Maryani bertugas mengelola keuangan hasil pungutan liar tersebut.
Kemenkes Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih
Aji Muhawarman menekankan bahwa Kemenkes menjadi pihak pertama yang membongkar kasus ini melalui investigasi internal dan melaporkannya ke kepolisian. Langkah ini diambil untuk memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi.
"Ini adalah pesan keras bahwa tidak ada tempat bagi perundungan dan pemerasan di dunia pendidikan kedokteran Indonesia," tegas Aji.
Kemenkes terus mengevaluasi sistem pendidikan dokter spesialis. Sejak kasus mencuat, Kemenkes membuka kanal pengaduan yang memungkinkan peserta didik melaporkan praktik intimidasi. Hasilnya, hingga Agustus 2025 tercatat 733 laporan perundungan di seluruh Indonesia .
"Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji," pungkas Aji.
Putusan MA ini diharapkan menjadi momentum reformasi pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia. Sebab, mencetak dokter spesialis seharusnya tentang pengabdian dan kemanusiaan—bukan tentang kuasa dan pemerasan.
(Sumber: Kemenkes)
Jangan Terlewatkan:
- Kemenkes RI Temukan Dugaan Permintaan Uang Puluhan Juta Per Bulan dari Senior ke Aulia Risma
- Akui Ada Perundungan di PPDS, Undip dan RS Kariadi Semarang Minta Maaf
- Menkes RI Ungkap Banyak Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Ingin Bunuh Diri
Posting Komentar untuk "Babak Akhir Kasus Pemerasan Berujung Kematian dr Aulia Risma di PPDS Undip: MA Tolak Kasasi, Dosen Tetap Divonis 4 Tahun"