Beda Nasib! Lupa Bawa SIM vs Tak Punya SIM, Selisih Denda Jutaan Rupiah


Ilustrasi SIM ( Foto: istimewa) 


Editor: Devona R

GEBRAK.ID; JAKARTA– Masih banyak pengendara yang mengabaikan kewajiban membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara. Padahal, konsekuensi hukum antara tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM sangatlah berbeda, dengan potensi denda hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kedua pelanggaran ini masuk dalam kategori berbeda. Sanksi terberat jatuh pada pengendara yang kedapatan mengemudi tanpa memiliki SIM sama sekali.

1. Denda Tak Punya SIM: Pidana Kurungan atau Rp 1 Juta

Pasal 281 UU No. 22/2009 mengatur secara tegas sanksi bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM (atau SIM-nya mati/tidak diperpanjang).

Pelanggaran ini dikategorikan berat karena pengendara belum terbukti kompeten secara hukum, baik dari segi pengetahuan, fisik, maupun psikologi.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

2. Sanksi Lupa Bawa SIM: Denda Maksimal Rp 250 Ribu

Kondisi berbeda jika pengendara sebenarnya memiliki SIM yang masih berlaku, namun lupa atau tidak membawanya saat diperiksa petugas.

Sanksi untuk kelalaian administratif ini mengacu pada Pasal 288 UU No. 22/2009, dengan hukuman lebih ringan karena petugas tetap bisa memverifikasi data SIM melalui sistem Korlantas Polri.

Bunyi pasalnya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Peringatan Penting: Jika saat verifikasi data, SIM ternyata tidak terdaftar atau tidak berlaku, maka pelanggaran akan otomatis naik status menjadi "tidak memiliki SIM" dengan denda Rp 1 juta.

Tips Hindari Sanksi

1. Pastikan SIM berlaku dan segera perpanjang sebelum habis masa berlakunya.

2. Selalu bawa SIM fisik asli saat berkendara, jangan hanya foto atau salinan.

3. Manfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebagai pelengkap, namun SIM fisik tetap wajib sesuai aturan yang berlaku.

Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan pengendara lebih disiplin. Mengemudi tanpa SIM bukan hanya soal denda, tetapi juga risiko keselamatan dan pertanggungjawaban hukum yang lebih serius.

(berbagai sumber) 





Posting Komentar untuk "Beda Nasib! Lupa Bawa SIM vs Tak Punya SIM, Selisih Denda Jutaan Rupiah"