![]() |
| Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). (Foto: terra drone.co.id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA — Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). Vonis ini terkait kelalaian berat yang menyebabkan kebakaran hebat di kantor perusahaan drone tersebut di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang merenggut nyawa 22 orang karyawan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Michael terbukti bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar hakim di ruang sidang.
Hakim menekankan bahwa Michael selaku pimpinan tertinggi perusahaan mengabaikan enam aspek sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama lebih dari dua tahun menempati gedung tersebut. Padahal, ia mengetahui potensi bahaya besar dari penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer yang mudah terbakar di dalam kantor.
"Kelalaian terdakwa tergolong berat, bukan kesengajaan tetapi berdampak sistemik," tegas Hakim Purwanto. Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti tidak terpenuhinya standar K3 yang memadai untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di tempat kerja dengan risiko tinggi.
Meskipun Michael telah membiayai pemakaman korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, serta memberikan beasiswa kepada anak-anak korban, majelis hakim menilai semua itu hanya sebagai tanggung jawab moral yang tidak menghapus pidana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
Kebakaran yang terjadi pada akhir tahun lalu itu menjadi salah satu kecelakaan kerja paling mematikan di sektor teknologi dalam beberapa tahun terakhir. Terra Drone sendiri merupakan perusahaan rintisan (startup) yang bergerak di bidang layanan pesawat nirawak (drone) untuk berbagai industri.
(Sumber: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 21 Mei 2026)
