![]() |
| BPOM mengeluarkan aturan minimarket menjual obat-obatan tertentu tanpa harus diawasi langsung oleh apoteker. (Foto ilustrasi apotek: Gebrak.id) |
GEBRAK.ID; JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan minimarket, supermarket, hingga hypermarket (HSM) mengelola dan menjual obat-obatan tertentu tanpa harus diawasi langsung oleh apoteker di lokasi.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 ini langsung menuai protes keras dari para tenaga farmasi dan apoteker. Mereka menilai regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan berpotensi "mereduksi kewenangan profesional apoteker".
Bentuk Aturan BPOM: Izin Karyawan Ritel Kelola Obat
Peraturan yang diteken oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026 ini secara resmi mengatur skema baru distribusi obat di fasilitas non-kefarmasian. Sebelumnya, pengawasan ketat hanya berlaku di apotek. Kini, aturan ini dibuat untuk "menghapus area abu-abu" karena realitanya obat sudah banyak dijual di toko-toko modern.
Mekanisme dan Aturan Mainnya: Tenaga Terlatih, Bukan Apoteker
Berikut adalah poin-poin penting dalam mekanisme peraturan baru tersebut:
1. Jenis Obat yang Diperbolehkan: Hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di minimarket, supermarket, dan hypermarket. Obat keras tetap tidak diperbolehkan.
2. Pengelola Bukan Apoteker: Karyawan ritel yang mengelola obat tidak harus seorang apoteker. Namun, mereka wajib menjadi "tenaga terlatih" yang telah mengikuti pelatihan khusus dari BPOM.
3. Supervisi Jarak Jauh: Meski di lokasi toko bukan apoteker, pengelolaan obat ini harus berada di bawah supervisi apoteker di distribution centre (pusat distribusi) ritel tersebut, atau di bawah supervisi tenaga vokasi farmasi untuk toko obat.
4. Tugas Tenaga Terlatih: Petugas toko wajib memahami cara penyimpanan obat yang benar, penempatan di etalase, melakukan pengecekan kemasan, izin edar, label, dan tanggal kedaluwarsa.
5. Pembatasan Pembelian: Pembelian obat bebas terbatas di ritel dibatasi maksimal untuk konsumsi 3 hari. Label obat harus jelas mencantumkan imbauan untuk ke tenaga kesehatan jika keluhan berlanjut.
Respon Apoteker: Protes dan Tolak Aturan
Aliansi Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menyatakan penolakan tegas terhadap aturan ini. Dalam unggahan di akun Instagram resmi mereka, FIB mengaku menolak undangan diseminasi (sosialisasi) yang digelar BPOM.
· Penolakan filosofi: "Regulasi ini bernuansa sangat kuat sebagai instrumen liberalisasi, tapi sangat lemah dalam perlindungan keselamatan penggunaan obat bebas terbatas," tulis FIB.
· Kritik vending machine: FIB menyoroti izin penggunaan mesin penjual otomatis (vending machine) untuk obat, yang dinilai sebagai "puncak pengabaian standar penggunaan obat rasional".
· Risiko medis: Mereka khawatir pembiaran tenaga non-profesional menyerahkan obat (meski terbatas) adalah bentuk pembiaran terhadap risiko kegagalan terapi dan insiden medis.
Komentar Pihak BPOM: "Negara Harus Hadir"
Menanggapi protes tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa aturan ini justru lahir karena negara selama ini belum hadir mengawasi penjualan obat di toko modern.
"Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, bahkan minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara harus hadir untuk memastikan pengawasan, memastikan khasiat, identitas, dan kualitas obat sampai ke masyarakat," ujar Taruna dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/5).
Ia juga mengklaim regulasi ini adalah amanat dari UU 17/2023 dan Perpres 80/2017. Terkait tenaga pengelola, Taruna menegaskan, "Tenaga khusus itu tidak harus apoteker, tetapi harus tenaga yang terlatih."
Komentar Perwakilan Apoteker & BPOM Soal Tanggung Jawab
Dalam diskusi daring yang digelar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), muncul pertanyaan kritis: Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi efek samping atau alergi setelah membeli obat di minimarket?
Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, menjawab bahwa mekanisme swamedikasi (pengobatan mandiri) sudah menjadi praktik masyarakat. BPOM membatasi pemberian maksimal 3 hari dan mewajibkan label yang jelas.
"Masyarakat apabila membutuhkan pemeriksaan kesehatan, tentunya mereka harus ke tenaga kesehatan. Kami BPOM membatasi dengan memberikan limitasi... Dan bila ada keluhan berlanjut, temui tenaga kesehatan," jelas Christine.
Untuk pelaporan efek samping, masyarakat dapat langsung melapor ke BPOM melalui aplikasi IMESO.
Sementara itu, pihak apoteker melalui FIB menegaskan bahwa ketidakhadiran mereka dalam forum sosialisasi adalah bentuk penolakan. "Keikutsertaan berisiko ditafsirkan sebagai legitimasi terhadap regulasi yang tidak memiliki landasan hukum kuat dan merugikan praktik apoteker," tegas pernyataan FIB.
Hingga berita ini diturunkan, polemik antara BPOM dan para apoteker masih terus berlanjut, dengan organisasi profesi farmasi yang berencana mengajukan uji materi terhadap peraturan tersebut.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "BPOM Resmi Keluarkan Aturan Minimarket Jual Obat, Apoteker Protes Keras: Bertentangan dengan UU"