BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, Ada Madam Gie dan Selsun Diduga Picu Kanker hingga Kerusakan Organ

Ilustrasi sejumlah kosmetik. (Foto: freepik) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia. Dalam hasil pengawasan rutin triwulan I tahun 2026, BPOM menarik 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika. 

Temuan tersebut diumumkan BPOM di Jakarta setelah pengawasan dilakukan terhadap produk yang beredar di berbagai daerah di Indonesia. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut seluruh produk telah diuji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan. 

Dari 11 produk yang ditindak, terdapat empat kosmetik hasil kontrak produksi, dua produk lokal, dua produk impor, serta tiga kosmetik tanpa izin edar. Beberapa merek yang menjadi sorotan publik di antaranya Madam Gie dan Selsun. 

BPOM menemukan berbagai zat berbahaya dalam produk tersebut, mulai dari merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, hingga cemaran 1,4-dioksan. Bahan-bahan itu dinilai berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan apabila digunakan dalam jangka panjang. 

Daftar 11 Kosmetik yang Ditarik BPOM

Berikut daftar produk kosmetik yang ditarik BPOM beserta kandungan berbahayanya:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat

2. BRASOV Nail Polish No.125 — mengandung pewarna merah K10

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 — mengandung merkuri

4. MADAME GIE Madame Take5 01 — mengandung pewarna merah K10

5. SELSUN 7 Herbal — mengandung cemaran 1,4-dioksan

6. SELSUN 7 Flowers — mengandung cemaran 1,4-dioksan

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection — mengandung deksametason

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream — mengandung deksametason

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner — mengandung hidrokinon dan asam retinoat

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream — mengandung hidrokinon dan asam retinoat. 

Alasan Produk Ditarik dari Peredaran

BPOM menjelaskan, bahan-bahan yang ditemukan dalam produk tersebut tidak boleh digunakan sembarangan dalam kosmetik karena memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan.

Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan iritasi kulit dan berbahaya bagi janin. Deksametason yang merupakan golongan steroid bisa memicu jerawat berat, dermatitis, hingga gangguan hormon apabila dipakai tanpa pengawasan medis. 

Sementara itu, merkuri dan hidrokinon berpotensi menyebabkan iritasi berat, perubahan warna kulit permanen, hingga kerusakan organ seperti ginjal. Adapun pewarna merah K10 dan cemaran 1,4-dioksan disebut memiliki potensi memicu kanker dan gangguan fungsi hati. 

BPOM menegaskan penarikan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang lebih luas. Jika produk-produk tersebut tetap beredar, dampaknya dikhawatirkan dapat meningkatkan kasus gangguan kulit kronis, kerusakan organ, hingga penyakit serius seperti kanker akibat paparan bahan berbahaya secara terus-menerus. 

BPOM Cabut Izin Edar dan Hentikan Distribusi

Sebagai tindak lanjut, BPOM mencabut izin edar produk terkait serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor kosmetik tersebut. BPOM juga mengingatkan pelaku usaha bahwa peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. 

BPOM mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan dengan selalu memeriksa izin edar, label, kemasan, dan komposisi produk sebelum digunakan. 

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya, Ada Madam Gie dan Selsun Diduga Picu Kanker hingga Kerusakan Organ"