![]() |
| BPJS kesehatan berikan 3 opsi cara bagi masyarakat yang ingin pindah faskes. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pindah rumah atau merantau ke luar kota seringkali merepotkan, apalagi urusan administrasi. Namun, khusus untuk layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan tak perlu khawatir.
Kini, proses pemindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau yang dikenal dengan pindah faskes bisa dilakukan dengan sangat mudah, bahkan hanya dari dalam genggaman tangan.
Seiring dengan kebijakan digitalisasi, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang berpindah domisili agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang dekat dengan lokasi tinggal barunya. Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis .
Berikut adalah prosedur lengkap dan terbaru tahun 2026:
Kapan Harus Pindah Faskes?
Saat pindah alamat tempat tinggal ke kota lain, sangat disarankan untuk segera memindahkan faskes (Puskesmas atau Klinik Pratama) agar klaim kesehatan di tempat baru tidak ditolak. Secara aturan umum, peserta biasanya wajib terdaftar minimal 3 bulan di faskes lama, namun aturan ini dikesampingkan bagi yang pindah domisili .
3 Cara Mudah Pindah Faskes
BPJS kesehatan menawarkan beberapa metode pindah faskes. Masyarakat bisa memilih metode paling nyaman, baik secara online maupun offline.
1. Via Aplikasi Mobile JKN (Paling Cepat & Praktis)
Metode ini paling direkomendasikan karena bisa dilakukan 24 jam tanpa harus ke kantor.
Langkah-langkah:
· Buka aplikasi Mobile JKN.
· Login, lalu pilih menu “Perubahan Data Peserta” .
· Pilih opsi “Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)”.
· Pilih lokasi Provinsi, Kabupaten/Kota, dan cari faskes baru (Puskesmas/Klinik) tujuan Anda.
· Klik Simpan dan masukkan kode OTP.
· Catatan: Perubahan akan efektif mulai tanggal 1 bulan berikutnya .
2. Via WhatsApp (Layanan PANDAWA)
Bagi yang tidak punya smartphone canggih atau kuota, BPJS menyediakan layanan via chat.
· Simpan nomor PANDAWA di WhatsApp: 0811 8750 400 .
· Kirim pesan seperti “Halo” atau “Menu”.
· Ikuti instruksi bot untuk memilih menu administrasi dan unggah foto KTP serta Kartu Keluarga.
· Proses biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
3. Datang Langsung ke Kantor Cabang (Offline)
Jika mengalami kendala sinyal atau aplikasi error, Anda bisa datang ke kantor cabang BPJS setempat dengan membawa:
· KTP dan Kartu Keluarga (KK) .
· Kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital).
· Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (sebagai bukti pindah alamat) .
Syarat Penting yang Harus Diperhatikan
Sebelum mengajukan pindah, pastikan:
1. Tidak Ada Tunggakan: Untuk peserta Mandiri, pastikan iuran bulanan sudah lunas. Jika ada tunggakan, sistem akan menolak pengajuan pindah .
2. Data Sesuai Dukcapil: Pastikan data di Kartu Keluarga dan KTP sudah valid sesuai domisili baru (jika sudah mengurus pindah secara resmi antar provinsi/kota) .
3. Perlindungan Tetap Berjalan: Saat proses perpindahan yang berlaku mulai bulan depan, Anda masih bisa berobat di faskes yang lama .
Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena harus merantau atau pindah kerja.
(berbagai sumber)
