![]() |
| Ilustrasi Hotel Mercure. (Foto: agoda.com) |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID; JAKARTA--Wacana penggunaan identitas selain KTP saat check-in hotel tengah menjadi sorotan publik. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan atau memfotokopi KTP elektronik demi menjaga keamanan data pribadi.
Imbauan tersebut muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan data pribadi, termasuk penggunaan identitas untuk pinjaman online ilegal hingga tindak kejahatan siber. Teguh menilai masyarakat bisa menggunakan identitas lain untuk kebutuhan administrasi ringan, termasuk saat check-in hotel, selama hanya memerlukan verifikasi nama dan foto.
Menurut Teguh, e-KTP sebenarnya sudah dilengkapi chip elektronik sehingga tidak perlu lagi difotokopi seperti praktik administrasi lama. Ia menegaskan bahwa penggandaan KTP justru berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dirjen Dukcapil juga menyarankan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), kartu pegawai, SIM, atau identitas lain yang dinilai cukup untuk verifikasi dasar pada layanan tertentu. Pemerintah saat ini mendorong transformasi digital agar proses verifikasi identitas tidak lagi bergantung pada fotokopi dokumen fisik.
Namun, usulan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menegaskan bahwa industri perhotelan masih membutuhkan KTP sebagai identitas utama tamu hotel demi alasan keamanan dan validitas data.
PHRI menilai KTP masih menjadi dokumen identitas paling jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan siapa tamu yang menginap serta alamat domisilinya. Menurut Maulana, penggunaan KTP juga menjadi bagian penting dalam standar operasional hotel di Indonesia.
Selain faktor keamanan, PHRI khawatir perubahan aturan penggunaan identitas saat check-in hotel dapat menimbulkan konflik dengan regulasi pemerintah daerah. Sebab, banyak daerah masih mewajibkan pencatatan identitas resmi tamu hotel untuk kepentingan pengawasan dan keamanan lingkungan.
PHRI juga menyoroti bahwa kewajiban menunjukkan identitas resmi selama ini dinilai efektif untuk mencegah penyalahgunaan kamar hotel, termasuk praktik prostitusi maupun penyewaan kamar oleh anak di bawah umur tanpa pengawasan.
Meski demikian, wacana penggunaan identitas digital dan non-KTP diperkirakan akan terus berkembang seiring percepatan transformasi layanan publik berbasis digital di Indonesia. Pemerintah pun tengah mendorong integrasi data kependudukan agar verifikasi identitas dapat dilakukan lebih aman tanpa harus menyimpan salinan fisik dokumen masyarakat.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Check-In Hotel tak Harus Pakai KTP? Ini Penjelasan Dukcapil dan Respons Tegas PHRI"