Cukup dari HP, Ini Cara Daftar NPWP Online 2026 via Coretax


Saat ini daftar NPWP bisa melalui online dengan Coretax. (Foto: istimewa) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Kabar baik bagi Wajib Pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah memindahkan seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke dalam sistem baru bernama Coretax di tahun 2026.

Kini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat NPWP. Prosesnya bisa dilakukan 100% online melalui ponsel pintar atau komputer, kapan saja dan di mana saja, tanpa dipungut biaya alias GRATIS .

Berikut adalah panduan lengkap cara daftar NPWP 2026 via Coretax

Mengapa Harus Coretax?

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan seluruh layanan DJP dalam satu portal. Mulai tahun ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) . Jadi, jika Anda sudah memiliki KTP elektronik, sebenarnya Anda sudah memiliki "bibit" NPWP yang tinggal diaktivasi melalui Coretax.

Siapkan Dokumen Ini Sebelum Daftar

Agar proses pendaftaran lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan data berikut :

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia):

1. KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. NIK yang tertera di KTP (pastikan data di Dukcapil sudah valid dan sesuai).

3. Email aktif dan nomor HP aktif (pastikan pulsa mencukupi untuk menerima kode OTP).

4. Foto wajah terbaru dengan latar terang dan tidak tertutup.

5. Data pekerjaan atau usaha.

Bagi WNA (Warga Negara Asing):

1. Paspor yang masih berlaku.

2. KITAS atau KITAP (Kartu Izin Tinggal).

3. Surat keterangan kerja dari perusahaan di Indonesia.

Langkah Mudah Daftar NPWP Online via Coretax 2026

Ikuti langkah-langkah teknis di bawah ini. Proses ini bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit :

1. Akses Situs Resmi Coretax

Buka browser di HP atau laptop Anda, lalu kunjungi laman resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id .

2. Buat Akun Baru

· Pada halaman utama, klik menu "Daftar di sini" (khusus pengguna baru).

· Pilih jenis Wajib Pajak "Perorangan".

· Sistem akan menanyakan kepemilikan NIK. Pilih "Ya" (karena NIK akan dijadikan NPWP).

· Pilih opsi "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK".

3. Isi Data Identitas

Isilah data dengan lengkap sesuai dokumen Anda, yaitu:

· NIK dan Nama sesuai KTP.

· Tempat/Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Status Pernikahan.

· Nama Ibu Kandung (penting untuk keamanan data).

· Nomor Kartu Keluarga (KK).

· Masukkan Email dan Nomor HP, lalu klik Verify untuk menerima kode OTP.

4. Verifikasi Foto via Dukcapil

Sistem akan meminta Anda melakukan selfie (foto wajah) langsung menggunakan kamera perangkat. Pastikan ruangan cukup terang, wajah tidak tertutup, dan fokus. Foto ini akan dicocokkan secara otomatis dengan database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) .

5. Isi Alamat dan Kirim

· Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP. Jika sama, klik "Salin dari Domisili".

· Verifikasi alamat lalu klik tombol Submit Application.

Setelah Pendaftaran Berhasil

Jika semua data valid, dalam waktu singkat Anda akan menerima email dari DJP yang berisi:

1. Nomor NPWP 16 digit (yang merupakan NIK Anda).

2. Kartu NPWP digital dalam format PDF.

3. Petunjuk login akun Coretax.

Jangan lupa untuk menyimpan file PDF kartu NPWP digital tersebut, karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik dan dapat dicetak sendiri secara gratis .

Poin Penting

· Gratis Sepenuhnya: Hati-hati terhadap oknum yang meminta biaya. DJP menegaskan tidak ada biaya untuk pendaftaran NPWP atau aktivasi akun Coretax .

· Solusi NIK Tidak Valid: Jika saat pendaftaran muncul keterangan "NIK tidak ditemukan" atau "tidak valid", kemungkinan data kependudukan Anda belum sinkron. Solusinya adalah datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat untuk memvalidasi data KTP Anda .

· Layanan Lama Tutup: Sistem pendaftaran lama di ereg.pajak.go.id sudah tidak aktif. Semua proses wajib melalui Coretax .

Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, jangan tunda lagi. Dengan Coretax, kepatuhan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan modern. Lakukan pendaftaran sekarang juga dari rumah!

(berbagai sumber)