GEBRAK.ID; JAKARTA — Kekhawatiran banyak pemerintah daerah (pemda) terkait keberlangsungan proses belajar mengajar akhirnya mulai terjawab. Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026 disambut positif berbagai daerah di Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi solusi penting untuk menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Melalui surat edaran itu, pemda kembali diperbolehkan menugaskan guru non-ASN untuk mengajar di sekolah-sekolah negeri demi memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.
Langkah ini sekaligus memberi kepastian bagi ribuan guru non-ASN yang sebelumnya diliputi ketidakjelasan terkait keberlanjutan tugas mereka di sekolah.
Daerah Akui Sangat Terbantu
Di Kabupaten Gorontalo, dampak kebijakan tersebut langsung dirasakan pemerintah daerah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, menyebut surat edaran itu sangat membantu daerah menjaga stabilitas layanan pendidikan.
“Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kembali diperbolehkan menugaskan guru non-ASN pada satuan pendidikan. Kebijakan ini sangat membantu daerah dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar,” ujar Abdul Waris, Kamis (14/5/2026).
Abdul Waris menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Sofyan Puhi telah menugaskan kembali sebanyak 388 guru non-ASN untuk mengajar di berbagai sekolah.
Menurutnya, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan karena Kabupaten Gorontalo masih mengalami kekurangan tenaga pendidik di sejumlah satuan pendidikan.
“Pada prinsipnya Kabupaten Gorontalo masih membutuhkan tambahan tenaga guru. Karena itu, kebijakan ini kami sambut dengan sangat baik demi menjaga kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak kita,” kata Abdul Waris.
Bangka Belitung Sambut Positif Kebijakan Baru
Dukungan serupa juga datang dari Provinsi Bangka Belitung. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri, mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang dinilai memberi kepastian bagi guru non-ASN di daerah.
“Terhitung sejak bulan lalu, kami telah menerima Surat Edaran Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang relaksasi penugasan kembali guru non-ASN. Ini patut kami syukuri dan kami apresiasi karena sangat membantu daerah,” ujar Saiful.
Saiful mengungkapkan, saat ini terdapat 51 guru non-ASN di Bangka Belitung yang pembiayaannya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, masih ada guru lainnya yang selama ini mendapat dukungan pembiayaan dari sumbangan orang tua siswa.
Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, pemerintah daerah optimistis para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara normal hingga akhir tahun 2026.
Pangkalpinang Butuh Ratusan Guru
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, menyebut kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum terkait pembiayaan guru non-ASN melalui dana BOS.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah berupaya mencari solusi atas permasalahan guru di daerah,” kata Irwandi.
Menurutnya, surat edaran itu menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk tetap membayar guru non-ASN yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2026.
Irwandi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya telah memindahkan pembiayaan PPPK paruh waktu dari dana BOS ke APBD untuk hampir 80 orang sejak Januari 2026.
Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga masih menginventarisasi guru yang pembiayaannya menggunakan dana BOS, terdiri dari 15 guru SD dan 2 guru SMP.
Meski demikian, kebutuhan tenaga pendidik di Pangkalpinang disebut masih cukup tinggi.
“Kami masih membutuhkan kurang lebih 265 guru dan tenaga kependidikan guna mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Pangkalpinang,” jelas Irwandi.
Jaga Kualitas Pendidikan di Daerah
Terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dinilai bukan hanya solusi administratif semata, melainkan langkah strategis menjaga kualitas pendidikan nasional.
Di banyak daerah, guru non-ASN masih menjadi tulang punggung layanan pendidikan karena keterbatasan jumlah guru ASN maupun PPPK.
Tanpa kebijakan tersebut, banyak sekolah dikhawatirkan mengalami kekurangan tenaga pengajar yang dapat berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran siswa.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun diharapkan terus menyiapkan kebijakan lanjutan agar penataan tenaga pendidik di daerah semakin kuat, terukur, dan berkelanjutan.
(Sumber: Humas Kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "Daerah Sambut Positif SE Baru Kemendikdasmen: Sekolah Bisa Bernapas Lega, Guru Non-ASN Kembali Mengajar"