GEBRAK.ID – Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jawa Barat, resmi membuka jalur afirmasi bagi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK) dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh anak.
Melalui jalur afirmasi tersebut, siswa berkebutuhan khusus diberikan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan di sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Bandung.
Tim Penyusun SPMB Kota Bandung, Pathah P Mubarok, menjelaskan jalur afirmasi pada SPMB 2026 mencakup dua kategori utama, yakni masyarakat Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK).
Menurutnya, peserta didik berkebutuhan khusus wajib memperoleh surat rekomendasi resmi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Disdik Kota Bandung sebelum mengikuti proses pendaftaran sekolah.
“Untuk peserta didik berkebutuhan khusus ini memang wajib mendapatkan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Bandung. Surat rekomendasi itulah yang akan digunakan sebagai persyaratan administratif,” ujar Pathah dalam sosialisasi jalur afirmasi MBK SPMB Kota Bandung 2026, Senin (18/5/2026).
Orang Tua Tetap Wajib Ikut Asesmen ULD
Pathah menegaskan, orang tua tetap diwajibkan mengikuti asesmen dari ULD meskipun anak sebelumnya sudah memiliki hasil diagnosis dari dokter spesialis anak, psikolog, maupun psikiater.
Proses asesmen dilakukan untuk memastikan kebutuhan belajar siswa dapat dipetakan secara tepat sebelum ditempatkan di sekolah tujuan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem terintegrasi di situs resmi SPMB Kota Bandung di https://spmb.bandung.go.id.
Dalam prosesnya, orang tua terlebih dahulu harus membuat akun SPMB, kemudian mengunggah sejumlah dokumen persyaratan seperti:
* Akta kelahiran atau surat kenal lahir
* KTP orang tua
* Kartu Keluarga (KK)
Setelah itu, orang tua dapat mengakses tautan asesmen khusus MBK yang tersedia dalam sistem.
“Setelah selesai mengisi link, nanti tim admin dari ULD akan menghubungi Ayah dan Bunda untuk melakukan proses asesmen. Setelah proses selesai, barulah diterbitkan surat rekomendasi untuk tahap pendaftaran sekolah,” kata Pathah.
Kuota Maksimal Tiga Siswa per Sekolah
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Disdik Kota Bandung menetapkan kuota maksimal tiga murid berkebutuhan khusus di setiap sekolah negeri, baik untuk jenjang SD maupun SMP.
Meski kuota terbatas, pemerintah memastikan seluruh sekolah negeri memiliki kewajiban menerima siswa MBK dan tidak diperbolehkan melakukan penolakan.
Menariknya, jalur afirmasi MBK tidak menerapkan syarat batas usia seperti pada jalur reguler lainnya. Seleksi dilakukan murni berdasarkan jarak domisili calon siswa ke sekolah tujuan.
“Kenapa jarak? Karena akses anak-anak berkebutuhan khusus harus dipermudah agar meringankan aktivitas belajar mereka,” jelas Pathah.
Disdik Kota Bandung juga menerapkan sistem penyaluran otomatis apabila kuota di sekolah pilihan pertama dan kedua telah penuh.
Artinya, calon siswa tidak langsung dinyatakan gagal, melainkan akan diarahkan ke sekolah negeri terdekat lainnya yang masih memiliki kuota MBK tersedia.
“Tidak boleh ada penolakan. Jika pilihan satu dan dua penuh, akan kita salurkan ke sekolah terdekat yang masih tersedia kuotanya,” tegas Pathah.
Jadwal Penting SPMB Jalur Afirmasi Bandung 2026
Orang tua diimbau memperhatikan jadwal pelaksanaan agar tidak terlambat mengunggah dokumen maupun mengikuti proses asesmen.
Berikut jadwal lengkap jalur afirmasi MBK SPMB Kota Bandung 2026:
* Pendataan dan upload dokumen: 11 Mei–5 Juni 2026
* Pendaftaran jalur afirmasi: 8–12 Juni 2026
* Pengumuman hasil seleksi: 19 Juni 2026
* Daftar ulang: 22–23 Juni 2026
Disdik Kota Bandung juga meminta orang tua bijak menentukan pilihan sekolah dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan kenyamanan belajar anak.
Kebijakan afirmasi bagi MBK ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pendidikan inklusif di daerah. Selain membuka akses pendidikan lebih luas, sistem tersebut dinilai membantu mengurangi diskriminasi terhadap anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah formal.
(Sumber: Disdik Jabar)
