Dua Tempat Hiburan di Jakarta Barat Ditutup Permanen, Pemprov DKI: Kami tidak akan Toleransi Narkoba

Salah satu ruangan di B Fashion Hotel yang digerebek oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
Editor: M Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah paling keras dalam penegakan aturan pariwisata. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat. Keputusan ini diambil menyusul temuan kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lokasi tersebut pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Pencabutan izin ini bukan sekadar sanksi administratif biasa. Ini adalah sinyal perang terhadap tempat hiburan yang bermain api dengan narkoba.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026), menegaskan bahwa Pemprov tidak akan memberi ampun bagi pelaku usaha yang mencederai kepercayaan publik.

"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," ujar Andhika dengan nada tegas.

Menurut Andhika, dua tempat hiburan yang identitasnya belum dirinci secara publik oleh pihak berwenang ini terbukti menjadi arena aktivitas ilegal. Modus pembiaran atau bahkan keterlibatan pengelola dalam peredaran narkoba menjadi alasan utama di balik keputusan eksekusi mati izin usaha mereka.

Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa memiliki izin usaha pariwisata bukan hanya soal membayar pajak dan menyediakan hiburan. Lebih dari itu, pengelola wajib menjamin keamanan dari praktik-praktik yang melanggar hukum. Andhika menyebut, pengawasan internal oleh manajemen venue adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

"Pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten," lanjutnya.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa era "tutup mata" terhadap pelanggaran di sektor hiburan malam Jakarta sudah berakhir. Disparekraf DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan tidak ada lagi tempat usaha yang bermain api dengan narkoba.

"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," tutup Andhika.

Dengan pencabutan izin ini, Pemprov DKI mengirim pesan kepada seluruh pelaku industri hiburan: patuhi aturan atau gulung tikar. Masyarakat dan wisatawan kini menanti konsistensi penertiban ini berlanjut ke seluruh penjuru ibu kota.

(Sumber: Pemprov DKI Jakarta)


Posting Komentar untuk "Dua Tempat Hiburan di Jakarta Barat Ditutup Permanen, Pemprov DKI: Kami tidak akan Toleransi Narkoba"