Siapa yang Wajib dan tidak Wajib Berkurban? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya

Dalam Islam, ibadah kurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu. (Foto ilustrasi: Gebrak.id/AI)
Editor: A Rayyan K

GEBRAK.ID -- Menjelang Hari Raya Iduladha, pertanyaan seputar hukum kurban kembali ramai dibahas umat Islam. Salah satu yang paling sering muncul ialah siapa saja yang sebenarnya wajib berkurban dan bagaimana hukumnya jika kondisi ekonomi sedang sulit.

Dalam Islam, ibadah kurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu. Mayoritas ulama menyebut hukum kurban adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Namun, sebagian ulama dari mazhab Hanafi memandang kurban sebagai wajib bagi Muslim yang memiliki kemampuan finansial.

Dalil mengenai ibadah kurban salah satunya terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Kautsar ayat 2:

“Fa shalli li rabbika wanhar.”

Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
(HR Ibnu Majah, dinilai hasan oleh sebagian ulama)

Hadist tersebut menunjukkan besarnya anjuran berkurban bagi Muslim yang memiliki kemampuan.

Siapa yang tidak Wajib Berkurban?

Para ulama menjelaskan, seseorang tidak diwajibkan berkurban apabila belum memiliki kemampuan ekonomi yang cukup. Dalam praktiknya, kebutuhan pokok keluarga tetap harus menjadi prioritas utama dibanding membeli hewan kurban.

Artinya, jika penghasilan seseorang hanya cukup untuk kebutuhan makan, biaya sekolah anak, cicilan pokok, atau kebutuhan hidup dasar selama sebulan, maka ia tidak terbebani kewajiban kurban.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa kurban disunnahkan bagi orang yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya terpenuhi pada hari raya dan hari tasyrik.

Pendapat serupa juga dijelaskan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Menurutnya, Islam tidak menganjurkan seseorang memaksakan diri berkurban hingga menelantarkan kebutuhan keluarga.

Karena itu, umat Islam yang kondisi ekonominya pas-pasan tidak perlu merasa berdosa jika belum mampu berkurban.

Bolehkah Berkurban dari Uang Utang?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah hukum berkurban menggunakan uang hasil utang.

Para ulama membolehkan seseorang berkurban dengan cara berutang selama ia yakin mampu melunasi utangnya dan hal itu tidak memberatkan kondisi keuangannya. Namun, jika utang justru membuat kebutuhan keluarga terganggu atau berisiko tidak bisa dibayar, maka hal tersebut tidak dianjurkan.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa orang yang memiliki utang sebaiknya mendahulukan pelunasan utang dibanding berkurban, terutama jika kemampuan finansial terbatas.

Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya menjaga amanah utang karena utang akan tetap dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, ulama menyarankan agar ibadah kurban dilakukan dalam kondisi lapang dan tidak memaksakan diri secara finansial.

Kurban Bukan Ajang Paksaan

Ibadah kurban sejatinya bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi bentuk ketakwaan dan keikhlasan kepada Allah SWT. Islam sendiri adalah agama yang memberi kemudahan dan tidak membebani umat di luar kemampuan mereka.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

Karena itu, umat Islam yang belum mampu berkurban tetap bisa meraih pahala dengan memperbanyak amal saleh lain seperti sedekah, membantu sesama, dan memperkuat ibadah di bulan Zulhijah.

(Berbagai Sumber)

Jangan Terlewatkan: Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Penjelasan Ulama Lengkap dengan Dalil Shahih 

Posting Komentar untuk "Siapa yang Wajib dan tidak Wajib Berkurban? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya"