Dirut GOTO Hans Patuwo: Gojek Siap Jalankan Potongan Ojol 8 Persen

GOTO tegaskan komitmen patuhi perpres potongan ojol 8 persen. (Foto: GOTO)

Editor Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan pemerintah terkait pemangkasan potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Komitmen itu kembali ditegaskan manajemen GOTO dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat perusahaan di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Utama GOTO Hans Patuwo mengatakan perusahaan menghormati dan akan mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diterbitkan pemerintah.

Hans menyebut GOTO saat ini tengah melakukan penyesuaian internal agar implementasi aturan baru tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan pemerintah tanpa mengganggu keberlanjutan ekosistem bisnis dan layanan kepada masyarakat.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online,” kata Hans Patuwo dalam konferensi pers di kantor GOTO, Jakarta, Senin (19/5/2026). 

Menurut Hans, perusahaan juga masih mengkaji detail teknis penerapan aturan, termasuk dampaknya terhadap operasional perusahaan dan skema layanan bagi mitra pengemudi maupun pelanggan.

Ia menegaskan GOTO akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan agar kebijakan baru tersebut tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra driver dan keberlangsungan industri transportasi online nasional.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo dan Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada mitra driver dan pelanggan,” ujar Hans. 

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Mei 2026. Dalam aturan tersebut, aplikator diwajibkan memangkas potongan pendapatan mitra pengemudi menjadi maksimal 8 persen dari sebelumnya mencapai sekitar 20 persen. 

Dengan aturan baru itu, pengemudi ojol disebut berhak menerima minimal 92 persen dari total tarif perjalanan pelanggan. Kebijakan tersebut disambut positif sejumlah komunitas pengemudi karena dinilai dapat meningkatkan pendapatan bersih para driver di tengah tingginya biaya operasional harian.

Sebagai perusahaan teknologi yang menaungi layanan Gojek, GOTO menyatakan akan mendukung penuh implementasi regulasi pemerintah dan memastikan proses transisi kebijakan berjalan bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

(berbagai sumber)