![]() |
| Menkes Budi Gunadi memberikan sinyal kenaikan iuran BPJS kesehatan. (Foto: tangkapan layar) |
GEBRAK.ID; JAKARTA– Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali mewacanakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (7/5/2026) di Jakarta, menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah iuran benar-benar naik dan sudah berlaku?
Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik?
Hingga berita ini diturunkan pada 7 Mei 2026, iuran BPJS Kesehatan belum mengalami kenaikan. Menkes Budi Gunadi Sadikin hanya memberikan sinyal bahwa pemerintah akan menaikkan iuran khusus untuk peserta mandiri dari kelas menengah ke atas. Sinyal ini belum ditindaklanjuti dengan regulasi baru.
"Saya sampaikan, kalau tarif dinaikkan untuk orang miskin (desil 1–5) tidak ada pengaruhnya. Karena mereka dibayari pemerintah," ujar Budi saat ditemui di kompleks parlemen.
Artinya, kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap aman. Kenaikan hanya akan menyasar peserta non-PBI yang saat ini membayar iuran mandiri.
Jadwal Terlewatkan: Daftar Penyakit yang tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026, Peserta Wajib Tahu!
Skema Iuran BPJS Kesehatan Menurut Perpres 63 Tahun 2022
Perlu diluruskan: aturan terbaru yang berlaku hingga saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 . Aturan ini belum diubah hingga 7 Mei 2026. Berikut rincian iuran yang berlaku saat ini:
· Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan. Namun pemerintah masih memberikan bantuan iuran sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 (sejak 1 Januari 2021).
· Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
· Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Untuk pekerja penerima upah (PNS, TNI, Polri, BUMN, swasta), iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Apakah Sudah Naik per 7 Mei 2026?
Belum. Pernyataan Menkes baru sebatas wacana. Belum ada aturan turunan atau pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan maupun Kemenkes soal perubahan besaran iuran terhitung 7 Mei 2026. Masyarakat masih membayar sesuai tarif Perpres 63/2022.
Sanksi Jika Terlambat Membayar
Perpres 63/2022 juga mengatur soal keterlambatan pembayaran, dengan perubahan penting mulai 1 Juli 2026:
Tidak ada denda telat bayar. Denda hanya dikenakan jika peserta terlambat mengaktifkan kembali kepesertaan, kemudian dalam 45 hari setelah aktif mendapatkan layanan rawat inap.
Dengan kata lain, mulai 1 Juli 2026, BPJS Kesehatan tidak akan memungut denda hanya karena telat bayar iuran. Yang dikenakan denda adalah jika setelah membayar tunggakan, lalu dalam 45 hari berikutnya peserta langsung menggunakan layanan rawat inap.
Untuk itu masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari bpjs-kesehatan.go.id atau Kementerian Kesehatan sebelum membayar iuran di luar ketentuan yang berlaku.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Iuran BPJS Kesehatan Naik? Ini Fakta Terbaru dan Besaran Tarif Kelas 1, 2, 3 per 7 Mei 2026"