Kanada Longgarkan Aturan Masuk untuk WNI, Sebagian Pelancong Kini tak Perlu Visa

Sebagian WNI kini tidak lagi wajib mengajukan visa kunjungan biasa untuk masuk ke Kanada melalui jalur udara. (Foto: AI) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah Kanada resmi melonggarkan persyaratan perjalanan bagi warga negara Indonesia mulai 26 Mei 2026. Dalam kebijakan terbaru itu, sebagian WNI kini tidak lagi wajib mengajukan visa kunjungan biasa untuk masuk ke Kanada melalui jalur udara.

Sebagai gantinya, pelancong yang memenuhi syarat cukup menggunakan electronic Travel Authorization (eTA), dokumen perjalanan elektronik yang proses pengajuannya dinilai lebih cepat dan murah dibanding visa sementara atau Temporary Resident Visa (TRV). 

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada atau Immigration, Refugees and Citizenship Canada (IRCC). Aturan baru ini juga berlaku untuk warga Malaysia. 

Namun, tidak semua WNI otomatis bisa menikmati fasilitas tersebut. Pemerintah Kanada menetapkan bahwa hanya pelancong tertentu yang memenuhi syarat untuk menggunakan eTA.

Kriteria itu meliputi WNI yang pernah memiliki visa tinggal sementara Kanada dalam 10 tahun terakhir atau pemegang visa non-imigran Amerika Serikat yang masih berlaku. Kelompok tersebut dianggap telah melewati proses pemeriksaan imigrasi sebelumnya sehingga masuk kategori “traveler yang telah dikenal”. 

Menteri Imigrasi Kanada, Lena Metlege Diab, mengatakan perubahan kebijakan visa ini merupakan bagian dari strategi Kanada memperkuat hubungan dengan kawasan Indo-Pasifik, termasuk Indonesia.

Menurutnya, Kanada ingin memperluas kerja sama perdagangan, investasi, serta mempermudah mobilitas masyarakat dan pelaku bisnis antarnegara. 

“Perubahan persyaratan visa bagi pelancong yang memenuhi syarat dari Indonesia dan Malaysia merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperdalam keterlibatan Kanada di kawasan Indo-Pasifik,” ujar Lena seperti dikutip dari pernyataan resmi pemerintah Kanada. 

IRCC menjelaskan, eTA hanya berlaku untuk perjalanan udara atau transit menggunakan pesawat. Sementara itu, pelancong yang masuk ke Kanada melalui jalur darat maupun laut tetap diwajibkan memiliki visa kunjungan biasa. 

Pengajuan eTA dilakukan secara daring dengan biaya sekitar 7 dolar Kanada. Dalam banyak kasus, persetujuan dapat diperoleh hanya dalam hitungan menit. 

Pemerintah Kanada juga memastikan bahwa pemegang visa Kanada yang masih aktif tetap dapat menggunakan visa tersebut hingga masa berlakunya habis. 

Data pemerintah Kanada menunjukkan Indonesia menjadi mitra dagang terbesar ketiga Kanada di kawasan Asia Tenggara pada 2025 dengan total perdagangan bilateral mencapai 6,75 miliar dolar AS. Pada tahun yang sama, Kanada juga menerima sekitar 18.300 pengunjung asal Indonesia. 

(berbagai sumber)