![]() |
| Seorang karyawan yang meninggal dunia, selain mendapatkan santunan dari perusahaan juga bisa mendapatkan haknya dari BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS ketenagakerjaan) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA--Ketika seorang karyawan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, banyak keluarga yang belum memahami hak-hak apa saja yang sebenarnya wajib diberikan oleh perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, aturan mengenai perlindungan pekerja yang meninggal dunia telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan program jaminan sosial tenaga kerja.
Ahli waris pekerja tetap berhak memperoleh sejumlah santunan, pesangon hingga pencairan saldo jaminan hari tua (JHT). Nilainya bahkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung masa kerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hak Ahli Waris Karyawan yang Meninggal Dunia
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan wajib memberikan hak kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dalam masa hubungan kerja.
Hak tersebut meliputi:
1. Uang Pesangon Dua Kali Ketentuan
Ahli waris berhak menerima uang pesangon sebesar dua kali ketentuan normal sesuai masa kerja karyawan.
Besaran pesangon dihitung berdasarkan lamanya masa kerja dan besaran upah terakhir yang diterima pekerja.
Sebagai gambaran:
Masa kerja 3 sampai 6 tahun mendapatkan hak 4 bulan upah.
Karena pekerja meninggal dunia, nilai tersebut dikalikan dua sehingga menjadi 8 bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain pesangon, perusahaan juga wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja sesuai lama bekerja.
Contohnya:
Masa kerja 6 sampai 9 tahun memperoleh 3 bulan upah sebagai UPMK.
3. Uang Penggantian Hak
Ahli waris juga berhak menerima uang penggantian hak yang belum diterima pekerja, seperti:
sisa cuti tahunan,
biaya kepulangan,
atau hak lain yang tercantum dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.
Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
Jika pekerja terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris juga akan menerima manfaat program Jaminan Kematian (JKM).
Untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat yang diberikan antara lain:
• santunan kematian Rp20 juta,
• santunan berkala Rp12 juta,
• biaya pemakaman Rp10 juta.
Total manfaat dasar yang diterima mencapai Rp42 juta.
Anak Bisa Dapat Beasiswa Pendidikan
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak pekerja yang meninggal dunia.
Namun ada syaratnya, yaitu pekerja harus aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun.
Beasiswa tersebut diberikan bertahap mulai pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nominal yang cukup besar.
Saldo JHT Bisa Dicairkan Ahli Waris
Selain santunan kematian, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik pekerja juga dapat dicairkan sepenuhnya oleh ahli waris.
Pencairan biasanya membutuhkan dokumen seperti:
• surat kematian,
• kartu keluarga,
• identitas ahli waris,
• kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan Bisa Memberikan Santunan Tambahan
Sejumlah perusahaan juga memiliki kebijakan tambahan di luar ketentuan pemerintah, seperti:
• santunan duka,
• bantuan pemakaman,
• asuransi swasta,
• bantuan pendidikan anak,
• hingga bonus yang belum dibayarkan.
Karena itu, keluarga pekerja disarankan memeriksa peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama agar seluruh hak dapat diterima secara lengkap.
(berbagai sumber)
