Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Imbas Avtur Melonjak, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik

Imbas kenaikan harga avtur, Siap-siap siap tiket pesawat ikut naik

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik menyusul kenaikan harga avtur. Kebijakan ini membuka peluang naiknya harga tiket pesawat dalam negeri dalam waktu dekat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah lonjakan biaya bahan bakar penerbangan. 

Aturan terbaru itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni KM 83 Tahun 2026. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian dilakukan karena harga avtur mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. 

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman dalam keterangan resminya. 

Dalam beleid baru tersebut, besaran fuel surcharge dibuat bertingkat berdasarkan harga avtur. Persentase biaya tambahan berkisar mulai 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas tiket ekonomi, tergantung kenaikan harga bahan bakar pesawat. 

Kemenhub menyebut penerapan kebijakan ini sudah dapat diberlakukan maskapai sejak 13 Mei 2026. Meski demikian, pemerintah meminta maskapai tetap menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket. 

Bagi maskapai, kebijakan ini dinilai dapat membantu menjaga arus kas dan operasional di tengah tekanan biaya avtur yang meningkat akibat kondisi geopolitik global. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut positif langkah pemerintah tersebut karena dianggap memberi ruang lebih fleksibel dalam pengaturan tarif penerbangan. 

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan kebijakan itu menjadi bentuk mitigasi pemerintah terhadap industri penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur. Menurutnya, fleksibilitas pengaturan fuel surcharge juga diharapkan menjaga keberlangsungan bisnis maskapai. 

Sementara bagi penumpang, kebijakan ini berpotensi membuat harga tiket pesawat domestik menjadi lebih mahal, terutama pada rute-rute dengan permintaan tinggi. Meski demikian, pemerintah menegaskan keterjangkauan tarif dan perlindungan konsumen tetap menjadi perhatian utama dalam implementasi aturan tersebut. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan fuel surcharge agar berlangsung transparan dan tidak merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi udara. 

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Imbas Avtur Melonjak, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik"