Kementerian ATR/BPN Buka Layanan Aduan Mafia Tanah: Ini Cara Melapor dan Dokumen yang Disiapkan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang menjadi korban penyerobotan atau indikasi kejahatan pertanahan untuk segera melapor melalui berbagai kanal resmi yang disediakan. (Foto: Dok. Kementerian ATR) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Praktik mafia tanah di Indonesia disebut kian kompleks dan terorganisir, meresahkan masyarakat pemilik lahan. Menanggapi situasi ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang menjadi korban penyerobotan atau indikasi kejahatan pertanahan untuk segera melapor melalui berbagai kanal resmi yang disediakan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menekankan bahwa tanah bukan sekadar aset, melainkan buah kerja keras yang akan menjadi warisan lintas generasi. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak tinggal diam dan berani melapor disertai bukti konkret.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret," ujar Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Modus Makin Canggih, Negara Diminta Hadir

Seruan ini mengemuka di tengah temuan bahwa pola mafia tanah semakin terorganisir. Dalam Dialog Nasional bertajuk "Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah" yang digelar di Jakarta, terungkap bahwa pelaku tidak hanya mengandalkan pemalsuan dokumen, tetapi juga memanfaatkan celah administrasi, konflik waris, dan tumpang tindih data .

Kanit V Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ricky Paripurna Atmaja mengakui bahwa lemahnya sinkronisasi administrasi pertanahan kerap menjadi celah utama. "Pola mafia tanah saat ini semakin terorganisir... mulai dari penggunaan dokumen bermasalah hingga pemanfaatan kelemahan sistem administrasi lama yang belum terintegrasi secara digital," ungkapnya. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jayabaya, Dr. Kristiawanto, menambahkan bahwa hukum pertanahan tidak bisa hanya dipandang dari aspek administratif. "Dalam banyak perkara sudah terdapat indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan serius dan terintegrasi," tegasnya .

Siapkan Dokumen Penting Sebelum Melapor

Agar laporan cepat diproses, masyarakat diimbau untuk tidak asal melapor. Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa pelapor perlu mengumpulkan seluruh dokumen kepemilikan tanah sebagai legal standing atau dasar hukum yang kuat. Dokumen tersebut meliputi:

1. Sertifikat tanah (asli dan fotokopi).

2. Akta Jual Beli (AJB).

3. Surat Ukur (gambar situasi).

4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

5. Riwayat transaksi tanah (jika ada).

"Ini penting karena kasus mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen. Kejelasan legal standing menjadi faktor penting agar laporan dapat diproses secara tepat," jelas Iljas .

4 Kanal Resmi Pengaduan ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan layanan pengaduan terintegrasi untuk memudahkan masyarakat. Berikut adalah cara melapor yang bisa dilakukan :

1. Hotline WhatsApp (Direkomendasikan)

Masyarakat dapat mengirim pesan ke nomor 0811-1068-0000. Layanan ini terhubung langsung dengan unit teknis (Kantor Pertanahan, Kanwil, atau Pusat) dan tersedia 12 opsi untuk menjangkau permasalahan spesifik. Jam operasional layanan ini pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.

2. SP4N-LAPOR! (Online)

Akses situs lapor.go.id. Platform ini terintegrasi secara nasional dengan berbagai kementerian/lembaga seperti Ombudsman. Pelapor dapat memantau langsung tindak lanjut aduan melalui akun masing-masing.

3. Email Resmi

Kirimkan surat elektronik (email) dengan lampiran dokumen ke alamat: surat@atrbpn.go.id. Pastikan file berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB dan mencantumkan kronologi kejadian secara jelas.

4. Datang Langsung (Offline)

Masyarakat juga dapat mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kantor Wilayah BPN setempat, atau mengirim surat fisik ke loket persuratan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Informasi Kronologi yang Harus Dicantumkan

Saat melapor, baik melalui WA maupun offline, pelajar diminta menjelaskan secara rinci: kronologi kejadian, lokasi tanah, siapa saja pihak yang terlibat (terlapor/saksi), serta melampirkan bukti-bukti pendukung. Jika ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan atau penggelapan, masyarakat juga disarankan melapor ke aparat penegak hukum (Polisi) karena penanganan biasanya dilakukan secara terpadu .

Kepala Biro Humas ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pengaduan ini penting sebagai bahan evaluasi kebijakan. "Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel," katanya .

Pemerintah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat. "Masyarakat jangan takut melapor," pungkas Iljas Tedjo Prijono .

(berbagai sumber)