Komisi X DPR RI Pasang Badan untuk Guru Non-ASN, SE Mendikdasmen Dinilai Jadi Penyelamat di Masa Transisi

Rapat Kerja Kemendikdasmen dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026). (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID; JAKARTA – Dukungan terhadap kebijakan pemerintah terkait nasib guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) terus mengalir. Kali ini, Komisi X DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Kebijakan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam tetap mempekerjakan guru non-ASN.

Di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang masih berlangsung, surat edaran tersebut dianggap sebagai solusi transisi agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut pihaknya memahami dan mendukung penuh langkah yang diambil pemerintah melalui Mendikdasmen.

“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu Hadrian dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Lalu Hadrian, keberadaan surat edaran tersebut penting agar ribuan guru non-ASN tetap memiliki kepastian penugasan selama masa transisi kebijakan berlangsung. Ia juga menekankan perlunya sosialisasi yang masif agar seluruh pemangku kepentingan memahami substansi aturan tersebut secara utuh.

“Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” kata Lalu Hadrian.

Dukungan serupa disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah realistis agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu.

“Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti,” ujar La Tinro.

Menurut La Tinro, pemerintah perlu memastikan guru non-ASN tetap mendapatkan ruang mengabdi sambil menunggu kebijakan penataan tenaga pendidik yang lebih permanen.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menilai surat edaran tersebut sebagai bentuk diskresi yang tepat demi menjaga layanan publik di sektor pendidikan.

“Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” kata Syarief.

Meski mendukung, Syarief mengingatkan pemerintah agar segera menyiapkan solusi jangka menengah dan jangka panjang terkait penataan guru di Indonesia agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. Ia meminta para guru non-ASN tidak panik menghadapi proses transisi yang sedang berjalan.

“Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga,” ucap Fikri.

Di sisi pemerintah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan pihaknya terus melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk mencari formulasi terbaik terkait penataan guru ke depan.

“Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” ujar Abdul Mu’ti menegaskan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan normal serta menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menggaji guru non-ASN.

Nunuk mengungkapkan, sebelum surat edaran keluar, sejumlah pemerintah daerah sempat menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum adanya kepastian regulasi. Namun setelah SE diterbitkan, beberapa guru mulai kembali dipanggil untuk mengajar.

“Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” ujar Nunuk.

Kebijakan ini pun menjadi angin segar bagi dunia pendidikan nasional. Dukungan DPR RI, koordinasi lintas kementerian, dan sinergi pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga stabilitas layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian nasib bagi para guru non-ASN di seluruh Indonesia.

(Sumber: BKHM Setjen Kemendikdasmen)