Masih Hitung Skema Subsidi dan Pajak, Pemerintah Tunda Insentif Mobil Listrik

Rencana pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik pada Juni 2026 dipastikan belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Tampak dalam gambar sejumlah mobil listrik sedang mengisi daya. (Foto: Pixabay)
Editor: Zaky AH

GEBRAK.ID -- Rencana pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik pada Juni 2026 dipastikan belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan program insentif mobil dan motor listrik resmi ditunda setidaknya satu bulan dari jadwal awal.

Dengan penundaan tersebut, kebijakan insentif kendaraan listrik diperkirakan baru mulai berlaku pada Juli 2026, meski pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pelaksanaannya.

“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” ujar Purbaya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Menurut Purbaya, penundaan dilakukan karena pemerintah masih menyelesaikan sejumlah perhitungan terkait skema pemberian insentif. Ia belum menjelaskan secara rinci aspek apa saja yang sedang dievaluasi, namun menegaskan pembahasan masih terus berjalan di internal pemerintah.

“Ada perhitungan yang masih dihitung,” kata Purbaya singkat.

Sebelumnya, pemerintah sempat menyampaikan rencana pemberian stimulus besar-besaran untuk kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi nasional pada semester kedua tahun 2026. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak.

Pada awal Mei 2026 lalu, Purbaya mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan kuota insentif bagi 200 ribu kendaraan listrik. Jumlah tersebut terdiri dari 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu sepeda motor listrik.

Bahkan, pemerintah membuka peluang penambahan kuota apabila antusiasme masyarakat tinggi dan kuota awal cepat habis terserap pasar.

Skema insentif yang disiapkan juga cukup menarik. Untuk mobil listrik, pemerintah berencana memberikan potongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan besaran mulai 40 persen hingga 100 persen. Besarnya insentif akan disesuaikan dengan tingkat kandungan lokal, terutama penggunaan nikel pada baterai kendaraan.

Sementara untuk sepeda motor listrik, pemerintah menyiapkan subsidi pembelian sebesar Rp5 juta per unit untuk kendaraan baru.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang cukup pesat. Indonesia tengah mendorong diri menjadi salah satu pusat industri baterai dan kendaraan listrik dunia karena memiliki cadangan nikel terbesar.

Selain mendukung industri otomotif nasional, insentif kendaraan listrik juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global.

Sejumlah produsen otomotif sebelumnya juga telah menyambut positif rencana insentif tersebut karena diyakini dapat mendongkrak penjualan kendaraan listrik yang masih menghadapi tantangan harga relatif tinggi dibanding kendaraan konvensional.

Meski mengalami penundaan, pemerintah memastikan program insentif kendaraan listrik tetap menjadi bagian dari agenda prioritas nasional tahun ini. Publik kini menunggu kepastian aturan resmi yang akan menentukan detail pelaksanaan hingga mekanisme pemberian subsidi tersebut.

(Sumber: Kemenkeu RI)

Jangan Terlewatkan: Insentif Mobil Listrik Segera Berlaku, Purbaya Targetkan Masuk Sistem dalam 2 Pekan