Mayoritas Mobil Listrik Jadi Kendaraan Kedua, Pengamat Usul Pajak Progresif untuk EV

Pengamat usulkan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dikenakan pajak progresif karena dinilai lebih banyak digunakan sebagai mobil kedua oleh masyarakat kelas menengah atas. (Foto: istimewa) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Tren penggunaan mobil listrik di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun di tengah pertumbuhan tersebut, muncul usulan agar kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dikenakan pajak progresif karena dinilai lebih banyak digunakan sebagai mobil kedua oleh masyarakat kelas menengah atas.

Usulan itu muncul setelah pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut membuat mobil listrik tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

CEO Degree Synergy International, Andrea Suhendra, menilai kebijakan pajak progresif bisa menjadi jalan tengah agar insentif kendaraan listrik tetap tepat sasaran tanpa mematikan pertumbuhan pasar EV nasional. Ia menyebut mayoritas mobil listrik saat ini masih dimiliki sebagai kendaraan tambahan, bukan kendaraan utama keluarga. 

Menurut Andrea, pemerintah daerah sebaiknya menerapkan skema pajak berbeda berdasarkan harga kendaraan. Mobil listrik premium dengan harga di atas Rp500 juta dapat dikenakan tarif lebih tinggi, sementara EV dengan harga lebih terjangkau tetap mendapat insentif atau tarif rendah agar penetrasi pasar tetap tumbuh. 

Kebijakan tersebut dinilai penting karena industri kendaraan listrik Indonesia tengah berkembang pesat. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan hingga Maret 2026 populasi kendaraan listrik nasional mencapai lebih dari 358 ribu unit, terdiri dari mobil listrik, motor listrik, bus listrik, hingga kendaraan komersial berbasis baterai. 

Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, mengatakan perubahan preferensi masyarakat menuju kendaraan hemat energi menjadi sinyal positif bagi transformasi industri otomotif nasional. Pemerintah pun terus mendorong penguatan ekosistem kendaraan listrik dari sisi produksi hingga investasi industri. 

Saat ini tercatat ada 14 perusahaan perakitan mobil listrik di Indonesia dengan kapasitas produksi mencapai lebih dari 409 ribu unit per tahun. Nilai investasi sektor kendaraan listrik nasional bahkan telah menembus Rp25 triliun. 

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Mulai April 2026, kendaraan listrik resmi menjadi objek pajak daerah berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Sebelumnya, banyak EV menikmati fasilitas pembebasan pajak tahunan sehingga pemilik hanya membayar SWDKLLJ sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per tahun. 

Dalam aturan terbaru, perhitungan pajak kendaraan listrik menggunakan formula:

PKB = NJKB × Bobot × Tarif

Besaran pajak nantinya bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, serta tarif yang ditetapkan pemerintah daerah. 

Meski demikian, pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif bagi kendaraan listrik. Pemerintah daerah dapat memberikan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai kebijakan masing-masing wilayah. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan skema baru tersebut bukan berarti menaikkan beban pajak EV secara drastis. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pengenaan pajak agar pengaturannya lebih fleksibel di tingkat daerah. 

Pengamat Ingatkan Risiko Perlambatan Penjualan

Di sisi lain, sejumlah pelaku industri mengingatkan bahwa penghapusan insentif pajak penuh bisa menimbulkan perlambatan sementara pada penjualan mobil listrik nasional. Konsumen disebut masih sensitif terhadap harga kendaraan maupun biaya kepemilikan tahunan. 

Karena itu, skema pajak progresif dianggap lebih realistis dibanding menerapkan tarif tinggi secara merata. Kendaraan listrik murah dinilai tetap perlu didorong untuk mempercepat transisi energi bersih dan mengurangi konsumsi BBM nasional. 

Pemerintah daerah kini menjadi pihak yang memegang peran penting dalam menentukan arah insentif kendaraan listrik ke depan. Sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta bahkan masih mengkaji formulasi pajak EV agar tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan tanpa membebani masyarakat.

(berbagai sumber)