Menteri Perdagangan Budi Santoso Buka Suara soal 10 Perusahaan CPO Nakal, Pemerintah Siap Tindak Tegas

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Kementerian Perdagangan siap berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menelusuri dugaan pelanggaran ekspor sawit. (Foto:kemendag.go.id) 
 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso merespons temuan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Purbaya Yudhi Sadewa terkait dugaan praktik curang 10 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) terbesar di Indonesia. Pemerintah memastikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti lintas kementerian dan lembaga.

Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan siap berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menelusuri dugaan pelanggaran ekspor sawit tersebut. Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik perdagangan yang merugikan negara maupun merusak tata niaga ekspor nasional.

“Kalau memang ada pelanggaran tentu akan diproses sesuai aturan,” ujar Budi Santoso kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (26/5/2026). 

Pernyataan itu muncul setelah Purbaya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap 10 eksportir CPO terbesar yang diduga melakukan praktik transfer pricing dan under invoicing. Modus yang disebut digunakan yakni menjual CPO melalui perusahaan perantara di luar negeri dengan harga lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga kewajiban pajak dan penerimaan negara berkurang.

Menurut Purbaya, dari pemeriksaan awal saja potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar US$ 88 juta atau setara Rp1,5 triliun. Nilai tersebut diyakini masih bisa bertambah apabila investigasi diperluas terhadap seluruh transaksi ekspor perusahaan terkait.

Budi Santoso menegaskan pengawasan ekspor komoditas strategis, termasuk sawit, menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Perdagangan disebut akan mendukung proses verifikasi data bersama Kementerian Keuangan, PPATK, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pidana ekonomi.

Kasus ini menjadi sorotan karena industri sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Pemerintah ingin memastikan tata kelola ekspor berjalan transparan agar penerimaan negara tidak bocor akibat manipulasi harga maupun rekayasa transaksi perdagangan internasional.

Sebelumnya, Purbaya menyebut pemerintah telah mengantongi identitas sejumlah perusahaan yang diduga terlibat. Namun, nama lengkap perusahaan belum diumumkan karena proses pendalaman masih berlangsung dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.

Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga tuntutan penggantian kerugian negara apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Langkah itu dinilai penting untuk memperbaiki tata niaga sawit nasional sekaligus menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap ekspor CPO Indonesia.

(berbagai sumber)