Editor: M Zuhro AH
Film Pesta Babi. (Foto: Tangkapan layar video)
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kelompok tertentu. Menurutnya, penghentian sebuah film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan keputusan pengadilan yang sah.
Pernyataan itu disampaikan Pigai di tengah polemik pelarangan pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” di sejumlah daerah dan lingkungan kampus. Dalam beberapa kasus, agenda nobar disebut dibatalkan setelah muncul tekanan dari kelompok tertentu yang menilai isi film tersebut kontroversial.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pernyataan Pigai langsung menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif mengenai kebebasan berekspresi, hak berkesenian, hingga batas kewenangan kelompok masyarakat dalam ruang demokrasi.
Menurut Pigai, tindakan pelarangan tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas hukum. Dalam negara demokrasi, kata dia, semua tindakan pembatasan terhadap karya seni harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujar Pigai menegaskan.
Pigai menilai film merupakan bagian dari hasil daya cipta masyarakat yang harus dihormati. Karena itu, pemutaran karya film di ruang publik tidak bisa dibatasi hanya berdasarkan tekanan sosial atau penolakan sepihak tanpa mekanisme hukum.
Pigai juga menekankan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan berekspresi, termasuk melalui karya seni dan film dokumenter. Selama tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan sebuah film melanggar hukum, maka pelarangan dianggap tidak memiliki landasan yang kuat.
“Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh seperti itu,” kata Pigai.
Polemik pelarangan nobar film sendiri belakangan menjadi sorotan publik, terutama di kalangan mahasiswa dan pegiat seni. Beberapa kampus dikabarkan membatalkan agenda diskusi serta pemutaran film karena adanya tekanan dari kelompok tertentu maupun kekhawatiran munculnya gangguan keamanan.
Fenomena tersebut memicu perdebatan soal ruang kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya juga mengingatkan bahwa tindakan pelarangan sepihak berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan hak sipil warga negara.
Pigai menyarankan pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat terhadap isi sebuah film untuk menggunakan jalur yang lebih terbuka dan demokratis, seperti klarifikasi atau membuat karya tandingan.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” ujar Pigai.
Pandangan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam aturan tersebut, kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi diakui sebagai hak dasar warga negara selama tidak melanggar hukum.
Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum menilai polemik larangan pemutaran film kerap muncul karena belum adanya pemahaman yang sama mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan potensi pelanggaran norma sosial. Namun, mereka menekankan bahwa tindakan pembubaran atau pelarangan tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan Pigai kini menjadi sorotan luas karena dianggap memberikan penegasan penting mengenai perlindungan hak berekspresi di tengah meningkatnya tekanan terhadap kegiatan diskusi publik dan pemutaran karya dokumenter di berbagai daerah.
Perdebatan mengenai batas kebebasan film dokumenter pun diperkirakan masih akan terus bergulir, terutama menjelang meningkatnya aktivitas diskusi publik di lingkungan kampus dan komunitas seni.
(Berbagai Sumber)
Posting Komentar untuk "Menteri HAM Pigai Buka Suara soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: “Harus Ada Putusan Pengadilan”"