“Saya Tiap Bulan Rugi Jadi Menteri”, Pengakuan Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook Bikin Heboh

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudsaintek) Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Kemendikbudsaintek)
Editor: M Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan kembali menghadirkan pernyataan mengejutkan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudsaintek) Nadiem Anwar Makarim. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), Nadiem mengaku tidak mengetahui berapa besar gajinya selama menjabat sebagai menteri pada periode 2019–2024.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan publik karena disampaikan di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan. Jadi uang saya turun terus,” ujar Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa di persidangan.

Mantan bos Gojek itu menegaskan dirinya tidak pernah benar-benar memperhatikan nominal gaji yang diterima selama menjadi pejabat negara. Ia mengeklaim menerima jabatan menteri bukan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan sebagai bentuk pengabdian kepada negara.

Meski demikian, Nadiem mengakui masih memiliki pemasukan dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), perusahaan yang menjadi cikal bakal Gojek. Di luar saham tersebut, ia mengaku tidak mempunyai sumber pendapatan lain selama menjabat di kabinet.

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam dakwaan, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun. Nilai itu terdiri atas kerugian Rp1,56 triliun terkait proyek digitalisasi pendidikan, ditambah sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan, jaksa mengaitkan aliran dana tersebut dengan investasi besar dari Google ke perusahaan terkait.

Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain seperti Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Sorotan terhadap harta kekayaan Nadiem turut mencuat dalam persidangan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, ia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Nilai fantastis tersebut menjadi salah satu aspek yang ikut diperiksa dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan Nadiem soal “rugi jadi menteri” memancing beragam reaksi di media sosial. Sebagian publik menilai pernyataan itu menunjukkan dirinya memang tidak bergantung pada gaji negara. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan sensitivitas ucapan tersebut di tengah kasus dugaan korupsi yang sedang dihadapi.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Eva Achjani Zulfa, dalam sejumlah analisis sebelumnya, menyebut bahwa kasus korupsi pengadaan berbasis teknologi kerap sulit dibuktikan karena melibatkan proses kebijakan, vendor, hingga penilaian kebutuhan barang yang kompleks. Karena itu, pembuktian di persidangan akan sangat menentukan apakah unsur memperkaya diri dan merugikan negara benar-benar terpenuhi.

Saat ini, proses persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah, mantan Mendikbudristek itu terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi.

(Sumber: Antara)

Jangan Terlewatkan: Hakim Kabulkan Tahanan Rumah untuk Nadiem Anwar Makarim, Ini Isi Putusan dan Syarat Ketat dari Majelis Hakim

Posting Komentar untuk "“Saya Tiap Bulan Rugi Jadi Menteri”, Pengakuan Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook Bikin Heboh"