![]() |
| IKN Kalimantan Timur. (Foto: ikn.go.id) |
GEBRAK.ID; JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara Republik Indonesia (RI) karena belum ada keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan perpindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Amar putusan MK menyatakan “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli. Ia mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan ibu kota negara baru berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden. Pemohon menilai belum adanya Keppres membuat status ibu kota negara menjadi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, MK menilai alasan tersebut tidak tepat. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa UU IKN sudah jelas mengatur bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai Keppres pemindahan diterbitkan Presiden.
MK juga menjelaskan bahwa Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan resmi pemindahan ke Nusantara. Karena itu, menurut MK, tidak ada kekosongan hukum seperti yang didalilkan pemohon.
Artinya, saat ini secara hukum Jakarta memang masih menjadi ibu kota negara RI. Seluruh aktivitas pemerintahan pusat tetap sah dilakukan di Jakarta sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
Meski demikian, putusan MK bukan berarti proyek IKN dibatalkan. MK justru menegaskan bahwa secara legal dan politik, Nusantara sudah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru melalui UU IKN. Hanya saja, perpindahan resminya belum berlaku efektif karena masih menunggu keputusan Presiden.
Dengan kata lain, IKN masih sangat mungkin menjadi ibu kota negara Indonesia di masa depan. Proses itu tinggal menunggu kesiapan pemerintah dan penerbitan Keputusan Presiden sebagai dasar resmi pemindahan dari Jakarta ke Nusantara.
UU IKN sendiri merupakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang disahkan pada era Presiden Joko Widodo untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Dipastikan Masih Jadi Ibu Kota RI"