OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Aturan Resmi dan Sanksi Tegasnya

OJK tetapkan aturan bagi perusahaan jasa penagihan hutang ( Foto: ojk.go.id) 



Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan kembali menyoroti praktik penagihan utang atau debt collector yang dinilai meresahkan masyarakat. OJK menegaskan bahwa perusahaan jasa keuangan maupun pihak ketiga penagihan wajib mematuhi aturan ketat dalam melakukan penagihan kepada nasabah.

Penegasan tersebut muncul setelah OJK menerima berbagai laporan terkait praktik penagihan yang diduga melanggar hukum, mulai dari intimidasi, ancaman, hingga tindakan mempermalukan debitur di ruang publik maupun media digital. 

Dalam keterangannya, OJK menyebut seluruh proses penagihan wajib mengacu pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 22/2023). Regulasi itu menjadi dasar hukum bagi perusahaan pembiayaan, pinjaman online legal, perbankan, hingga jasa penagihan utang.

Debt Collector Tidak Boleh Intimidasi Nasabah

Berdasarkan ketentuan POJK 22/2023, perusahaan jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan debt collector meski penagihan dilakukan pihak ketiga. Artinya, perusahaan tidak bisa lepas tangan bila terjadi pelanggaran saat proses penagihan. 

OJK menegaskan sejumlah larangan dalam proses penagihan utang, antara lain:

•Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun tekanan verbal.

•Tidak boleh mempermalukan konsumen.

•Tidak boleh melakukan intimidasi atau tindakan bernuansa SARA.

•Penagihan tidak boleh dilakukan terus-menerus hingga mengganggu.

•Debt collector tidak boleh menagih kepada pihak selain debitur.

•Dilarang menyebarkan data pribadi atau informasi utang konsumen.

•Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat debitur atau domisili yang disepakati. 

Selain itu, OJK juga membatasi waktu penagihan. Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. 

Perusahaan Penagihan Wajib Penuhi Syarat Ini

OJK juga mengatur syarat perusahaan penagihan yang dapat bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan. Dalam aturan tersebut, pihak ketiga penagihan wajib:

•Berbentuk badan hukum resmi.

•Memiliki izin dari instansi berwenang.

•Memiliki tenaga penagihan bersertifikat profesi.

•Mematuhi etika penagihan sesuai ketentuan OJK. 

Khusus industri pinjaman online legal atau fintech lending, petugas penagihan juga diwajibkan memiliki sertifikasi agen penagihan yang diterbitkan asosiasi resmi dan diakui OJK. 

OJK bahkan menegaskan debt collector wajib menunjukkan identitas resmi serta surat tugas saat melakukan penagihan langsung kepada konsumen. 

OJK Siapkan Sanksi Berat untuk Pelanggar

Apabila perusahaan pembiayaan atau debt collector melanggar aturan tersebut, OJK dapat menjatuhkan berbagai sanksi administratif.

•Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

•Peringatan tertulis.

•Denda administratif.

•Pembatasan kegiatan usaha.

•Pembekuan layanan atau produk.

•Pemberhentian pengurus perusahaan.

•Pencabutan izin usaha. 

Tidak hanya sanksi administratif, pelanggaran berat juga dapat berujung pidana apabila mengandung unsur ancaman, kekerasan, penyalahgunaan data pribadi, maupun tindakan melawan hukum lainnya. 

Dalam siaran pers terbaru, OJK menegaskan segala bentuk penagihan yang intimidatif, mempermalukan, maupun merendahkan martabat konsumen tidak dapat dibenarkan. OJK juga memastikan akan memanggil dan menindak perusahaan jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen. 

Debitur Diminta Berani Melapor

Masyarakat yang mengalami intimidasi debt collector diminta segera melapor melalui kanal pengaduan resmi OJK. Konsumen juga disarankan memastikan pinjaman berasal dari lembaga jasa keuangan yang legal dan terdaftar.

OJK menilai praktik penagihan yang manusiawi dan sesuai aturan menjadi bagian penting dalam menjaga perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. 

( berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Aturan Resmi dan Sanksi Tegasnya"