![]() |
| Gubernur DKI Jakarta keluarkan aturan tentang pemilahan sampah. (Foto: Wikipedia) |
GEBRAK.ID; JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mewajibkan seluruh warga untuk memilah sampah mulai 10 Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pelaksanaan Ingub ini menjadi langkah awal mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.
"Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Peluncuran program akan dikombinasikan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang juga disiapkan menjadi titik CFD baru.
Penyebab dan Tujuan Kewajiban Pemilahan Sampah
Kewajiban ini didorong oleh darurat sampah yang selama ini membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dengan memilah dari sumber, diharapkan volume sampah yang masuk ke TPA bisa ditekan drastis.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan tingkat daur ulang, mengurangi emisi gas rumah kaca dari tumpukan sampah, serta mengoptimalkan pengolahan sampah menjadi energi. Pemprov DKI tengah mengembangkan tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan RDF Rorotan yang sudah beroperasi.
Teknis Pemilahan Sampah 4 Jenis
Berdasarkan Ingub tersebut, warga wajib memilah sampah menjadi empat jenis:
1. Sampah organik (sisa makanan, daun) → diolah via komposting, maggot, atau biodigester
2. Sampah anorganik (plastik, kertas, logam) didorong ke bank sampah atau didaur ulang
3. Sampah B3 (baterai, lampu, limbah berbahaya) → dibawa ke TPS B3
4. Sampah residu (sisa yang tak bisa diolah) dibawa ke RDF/PLTSa
Pemilahan dilakukan sejak dari sumber: rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha.
Peran RT/RW dan Sanksi
Lurah diminta memastikan seluruh warganya memilah sampah, serta melakukan edukasi dan pengawasan. Pengurus RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak mematuhi, berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RW.
Sebaliknya, Pemprov DKI menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara maksimal.
Program percontohan sudah berjalan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Pemerintah menargetkan perluasan ke seluruh wilayah Jakarta secara bertahap.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Mulai 10 Mei 2026, Ini Aturan hingga Sanksinya"