Ombudsman dan 14 Lembaga Awasi Ketat SPMB 2026, Waspadai 4 Potensi Kecurangan Ini

Ombudsman RI siap kawal sistem SPMB 2026. (Foto: ombudsman) 

Editor: Devona R

GEBRAK.ID; JAKARTA– Pemerintah bersama lembaga pengawas memulai babak baru dalam sistem penerimaan murid tahun ajaran 2026/2027. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) secara resmi menyatakan kesiapannya untuk mengawal penuh pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Langkah kolaboratif ini dihadiri oleh 14 kementerian dan lembaga negara, termasuk Komisi X DPR, KPK, Kepolisian, hingga Komisi Nasional Disabilitas, menandakan adanya tekanan besar di balik gerbang masuk pendidikan nasional tersebut. 

Bukan Sekadar Seleksi, Tapi Hak Konstitusional

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa SPMB bukanlah ajang penyisihan. "Sistem penerimaan murid baru ini harus inklusif, artinya semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, mewakili suasana pertemuan .

Pernyataan itu diperkuat oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman. Ia mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh terhalang oleh ekonomi atau status sosial. Fakta di lapangan, meskipun 64 persen responden survei mengaku SPMB membantu pemerataan akses, potensi kecurangan masih mengintai .

Pengawasan Tiga Tahap dan Rekor Laporan 2025

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menjelaskan bahwa pengawasannya akan berlangsung dalam tiga fase krusial: pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan.

Langkah tegas ini didasari oleh pengalaman pahit tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, Ombudsman menerima 194 laporan masyarakat terkait penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru. Bahkan, di SMAN 5 Bengkulu, ditemukan kasus maladministrasi hingga dugaan perbuatan melawan hukum di mana operator sekolah memberikan janji palsu sehingga jumlah siswa melebihi kuota. 

Waspada! Ini 4 Potensi Kecurangan yang Dibidik Ombudsman

Berdasarkan pemantauan di sejumlah daerah seperti Kalbar dan Jateng, Ombudsman telah mengidentifikasi titik rawan yang perlu diwaspadai orang tua :

1. Pungutan Liar (Pungli) dan "Titipan": Praktik jual beli kursi atau titipan siswa ilegal masih marak.

2. Manipulasi Data dan Domisili: Memalsukan Kartu Keluarga (KK) untuk mendekati sekolah favorit.

3. Kejanggalan Jalur Prestasi: Perbedaan perlakuan dalam penghitungan poin piagam prestasi dan pembuatan sertifikat instan.

4. Penjualan Paket Seragam & Buku: Modus pungutan yang kerap terjadi setelah dinyatakan diterima, terutama di tingkat SD dan SMP.

Aturan Main dan Solusi untuk Orang Tua

Masyarakat perlu memahami skema utama SPMB 2026 yang masih berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Terdapat empat jalur utama: Domisili (pengganti Zonasi), Afirmasi (kurang mampu/disabilitas), Prestasi, dan Mutasi .

Ada kabar baik terkait aturan usia masuk SD. Wakil Ketua Komisi X DPR, Himmatul Aliyah, mengapresiasi kebijakan baru yang tidak lagi mengharuskan usia genap 7 tahun pada 1 Juli. Kini terdapat kelonggaran usia minimal 5 tahun 6 bulan bagi anak yang memiliki kecerdasan istimewa .

Kemendikdasmen menjamin semua anak pasti dapat sekolah. Jika tak tertampung di negeri, pemerintah daerah wajib mengalihkan ke sekolah swasta dengan memberikan subsidi .

Saluran Pengaduan

Ombudsman telah mengaktifkan Posko Pengawasan dan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO). Masyarakat yang mengalami penyimpangan segera laporkan melalui:

· WhatsApp Ombudsman Jateng: 0811-998-3737 (contoh perwakilan daerah) .

· Kantor Ombudsman terdekat di provinsi masing-masing.

Penandatanganan ini bukan sekadar seremonial, tetapi peringatan keras bagi oknum nakal. "Pengawasan yang kuat bukan untuk menimbulkan ketakutan, tetapi untuk melindungi hak masyarakat," tegas Dudung Abdurachman. 

(berbagai sumber)