Editor: Saeful Imam
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Foto: Kementerian Perdagangan RI)
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah mulai menyiapkan revisi aturan terkait ekosistem perdagangan digital atau e-commerce di Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga ongkos logistik yang dibebankan platform marketplace.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, revisi tersebut akan dilakukan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang selama ini menjadi payung hukum perdagangan melalui sistem elektronik.
“Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce. Tapi saya belum bisa menjelaskan detail isinya karena masih dalam tahap pembahasan,” kata Budi Santoso saat menghadiri perayaan Hari Konsumen Nasional 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Regulasi tersebut sebelumnya mengatur berbagai aspek perdagangan digital, mulai dari perizinan usaha, periklanan, pembinaan pelaku usaha, hingga pengawasan perdagangan melalui platform elektronik.
Revisi aturan ini dinilai penting karena perkembangan industri e-commerce di Indonesia berlangsung sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, banyak pelaku UMKM mulai mengeluhkan besarnya potongan biaya layanan yang dinilai memengaruhi keuntungan usaha mereka.
Menurut Budi, pemerintah ingin menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak, baik platform marketplace, penjual, maupun konsumen.
Salah satu fokus utama revisi aturan nantinya adalah memperkuat perlindungan terhadap produk lokal dan pelaku UMKM agar memiliki posisi yang lebih baik di platform digital.
“Pertama tentu untuk melindungi konsumen. Kemudian bagaimana produk lokal dan seller UMKM bisa lebih diutamakan dalam promosi maupun penjualan di e-commerce,” ujar Budi.
Pria yang akrab disapa Busan itu menegaskan pemerintah tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam rantai bisnis perdagangan digital. Menurutnya, marketplace dan seller memiliki hubungan saling membutuhkan sehingga regulasi baru harus mampu menciptakan keseimbangan kepentingan.
“E-commerce membutuhkan seller, dan seller juga membutuhkan platform e-commerce. Karena itu, kewajiban dan hak masing-masing harus saling menguntungkan agar ekosistemnya berjalan baik,” kata Busan.
Meski belum membeberkan poin-poin detail revisi aturan, Budi memastikan pemerintah sedang mengkaji berbagai instrumen penting dalam perdagangan digital, termasuk sistem promosi, perlindungan konsumen, hingga mekanisme kerja sama antara platform dan penjual.
Pemerintah juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi regulasi tersebut, mulai dari pelaku usaha, pengelola platform digital, hingga para seller UMKM.
Langkah revisi Permendag ini muncul di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang menjadi salah satu terbesar di Asia Tenggara. Berdasarkan sejumlah laporan industri digital, transaksi e-commerce nasional terus mengalami peningkatan setiap tahun seiring bertambahnya pengguna internet dan kebiasaan belanja online masyarakat.
Namun di balik pertumbuhan itu, persaingan antar seller juga semakin ketat. Banyak pelaku UMKM mengaku terbebani biaya layanan, biaya iklan, hingga ongkos pengiriman yang terus meningkat sehingga margin keuntungan mereka semakin menipis.
Karena itu, revisi regulasi diharapkan mampu menciptakan tata niaga digital yang lebih sehat sekaligus memberi ruang lebih besar bagi produk lokal untuk berkembang di pasar nasional.
(Sumber: Kementerian Perdagangan RI)
Posting Komentar untuk "Pemerintah Siapkan Aturan Baru E-Commerce, Biaya Seller dan Nasib UMKM Jadi Sorotan"