![]() |
| Presiden RI Prabowo berpidato di depan Parlemen hari ini, Rabu (20/5/2026). (Foto: tangkapan layar) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA--Rencana pemerintah membentuk mekanisme baru ekspor komoditas strategis melalui badan milik negara ramai diperbincangkan pelaku pasar setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok lebih dari 2 persen pada perdagangan pekan ini. Kebijakan yang dikaitkan dengan Presiden RI Prabowo Subianto itu disebut akan mengatur ekspor batu bara, sawit hingga mineral melalui satu pintu yang dikelola negara.
Namun, benarkah aturan tersebut sudah resmi diterbitkan? Dan apakah benar kebijakan itu langsung memicu kejatuhan IHSG?
PP Apa yang Dimaksud?
Hingga Rabu, 20 Mei 2026, pemerintah belum mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara khusus mewajibkan seluruh ekspor komoditas strategis harus lewat BUMN.
Akan tetapi, isu yang beredar di pasar dikaitkan dengan rencana pembentukan badan khusus ekspor komoditas nasional yang disebut akan berada di bawah BUMN atau pengelolaan Danantara. Rumor itu berkembang setelah sejumlah pejabat pemerintah memberi sinyal akan adanya aturan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam.
Sementara itu, aturan resmi yang sudah berlaku terkait sektor ekspor sumber daya alam adalah PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. Aturan tersebut diumumkan pemerintah pada Februari 2025.
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 itu, eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor di sistem keuangan Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan stabilitas rupiah.
Apa Isi Rumor Aturan Baru Ekspor?
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku pasar, pemerintah disebut tengah menyiapkan skema baru di mana perusahaan batu bara, CPO atau sawit, serta mineral harus menjual komoditasnya terlebih dahulu kepada badan khusus negara sebelum diekspor ke luar negeri.
Skema ini disebut mirip agregator ekspor nasional. Pemerintah disebut ingin memperketat pengawasan ekspor dan menekan praktik under invoicing atau manipulasi nilai ekspor yang merugikan negara.
Namun sampai saat ini belum ada penjelasan resmi detail mengenai nomor PP, mekanisme bisnis, besaran fee, maupun kapan aturan diterapkan.
Karena itu, sebagian analis menilai pasar masih bergerak berdasarkan rumor dan kekhawatiran investor.
Benarkah IHSG Anjlok Karena Isu PP Ekspor?
Sejumlah analis pasar mengakui rumor pembentukan badan ekspor komoditas menjadi salah satu faktor utama tekanan terhadap IHSG dalam beberapa hari terakhir.
Data perdagangan Bursa Efek Indonesia menunjukkan IHSG sempat turun lebih dari 3 persen pada Selasa, 19 Mei 2026. Saham sektor energi, batu bara, mineral dan sawit menjadi yang paling tertekan.
Kepala Riset Phintraco Sekuritas Ratna Lim mengatakan pelemahan terjadi karena investor khawatir pemerintah akan mengendalikan harga dan jalur ekspor komoditas melalui satu badan khusus negara. Pernyataan itu disampaikan dalam kajian pasar di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Ratna, kekhawatiran utama investor adalah:
•potensi penurunan margin laba perusahaan,
•bertambahnya biaya distribusi,
•serta risiko birokrasi ekspor menjadi lebih panjang.
Meski demikian, analis menilai pelemahan IHSG tidak semata-mata dipicu isu tersebut. Pasar juga sedang menunggu keputusan suku bunga Bank Indonesia serta pidato ekonomi Presiden Prabowo terkait RAPBN 2027.
Penjelasan Sederhananya
Secara sederhana, pasar saham sangat sensitif terhadap aturan baru yang bisa mempengaruhi keuntungan perusahaan besar.
Jika ekspor batu bara atau sawit nantinya harus melalui badan khusus negara:
perusahaan dikhawatirkan kehilangan fleksibilitas menjual langsung ke pembeli luar negeri,
biaya tambahan bisa muncul, dan keuntungan perusahaan bisa turun.
Karena itu investor memilih menjual saham-saham komoditas lebih dulu sambil menunggu kepastian aturan resmi.
Namun sampai sekarang pemerintah belum merilis detail resmi PP yang dimaksud. Artinya, pasar masih bereaksi terhadap spekulasi dan rumor yang berkembang.
(berbagai sumber)
