Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, Status Belum Berubah Meski Ada IKN

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. (Foto: setkab.go.id)
Editor: M Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Perdebatan soal status Jakarta kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih sah berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Pramono usai Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menurut Pramono, perpindahan status ibu kota negara belum resmi berlaku selama Presiden RI belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

“Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu tetap di DKI Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan di Jakarta hingga kini masih berjalan dengan status Daerah Khusus Ibukota (DKI), bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih menggunakan nomenklatur DKI dalam seluruh kegiatan administrasi pemerintahan. “Sampai hari ini penggunaan DKI tetap digunakan sampai ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota,” tegasnya.

Putusan MK sendiri menjadi sorotan publik karena dianggap memperjelas posisi hukum Jakarta di tengah proses pembangunan IKN yang masih berjalan.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah secara tegas menolak seluruh permohonan pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/5/2026).

Mahkamah juga menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku hingga Keppres pemindahan resmi diterbitkan Presiden.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus dibaca bersamaan dengan Pasal 73 UU DKJ.

Pasal tersebut menyatakan bahwa undang-undang mengenai DKJ baru berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa substansi perpindahan ibu kota secara hukum baru efektif setelah Keppres diterbitkan. Artinya, meski pembangunan IKN terus berlangsung di Kalimantan Timur, secara konstitusional Jakarta masih memegang status ibu kota negara.

Keputusan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik yang selama ini mempertanyakan apakah Jakarta sudah resmi kehilangan statusnya sebagai pusat pemerintahan nasional.

Sejumlah pengamat menilai putusan MK memberikan kepastian hukum di tengah proses transisi yang masih berjalan. Sebab, pemindahan ibu kota bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan dengan administrasi negara, kelembagaan pemerintahan, hingga aspek hukum nasional.

Di sisi lain, pembangunan IKN tetap menjadi proyek strategis nasional yang terus dilanjutkan pemerintah pusat. Namun hingga seluruh tahapan administrasi dan regulasi diselesaikan, Jakarta dipastikan masih menyandang status ibu kota RI.

Situasi ini membuat Jakarta untuk sementara tetap menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai pusat ekonomi nasional dan pusat administrasi pemerintahan negara.

(Sumber: Pemprov DKI)

Jangan Terlewatkan: MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Dipastikan Masih Jadi Ibu Kota RI 

Posting Komentar untuk "Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, Status Belum Berubah Meski Ada IKN"