PT Danantara Sumber Daya Indonesia, BUMN Baru Khusus Ekspor Ini Disebut Bisa Ubah Peta Perdagangan RI


Danantara Indonesia. (Foto: Wikipedia) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah BUMN baru yang disiapkan menjadi pengelola sekaligus pengendali ekspor komoditas strategis Indonesia. Kebijakan ini langsung memicu perdebatan luas karena menyangkut ekspor sawit, batu bara, hingga mineral yang selama ini menjadi tulang punggung devisa negara.

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan PT DSI dalam rangka memperketat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) nasional. Pemerintah menilai selama ini masih terjadi kebocoran devisa, praktik under invoicing, hingga transfer pricing yang merugikan negara. 

PT DSI berada di bawah ekosistem danantaraindonesia.co.id⁠, sovereign wealth fund atau badan pengelola investasi negara yang dibentuk untuk mengelola aset strategis nasional. 

Apa Tujuan Dibentuknya PT DSI?

Pemerintah menyebut PT Danantara Sumber Daya Indonesia dibentuk sebagai “bank ekspor tunggal” atau pusat transaksi ekspor komoditas SDA Indonesia.

Komoditas yang menjadi fokus awal antara lain:

Kelapa sawit

Batu bara

Ferroalloy dan mineral

Produk turunan SDA strategis lainnya

Tujuan utamanya meliputi:

1. Menekan Kebocoran Devisa

Presiden Prabowo menyebut potensi kebocoran devisa Indonesia bisa mencapai US$150 miliar per tahun akibat praktik manipulasi harga ekspor dan transfer pricing. 

Pemerintah ingin seluruh transaksi ekspor SDA dapat dipantau secara transparan melalui satu platform nasional.

2. Mengontrol Harga Ekspor

CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pemerintah ingin memastikan harga ekspor komoditas Indonesia tidak dijual di bawah harga pasar global.

Jika ditemukan kontrak yang dianggap merugikan negara atau terlalu murah dibanding indeks dunia, pemerintah membuka peluang evaluasi ulang. 

3. Memperkuat Cadangan Devisa RI

Dengan pengawasan ekspor yang lebih ketat, pemerintah berharap devisa hasil ekspor lebih banyak masuk ke sistem keuangan domestik dan memperkuat nilai tukar rupiah.

4. Menata Tata Kelola Ekspor SDA

Pemerintah ingin membangun sistem ekspor yang lebih terintegrasi, terdigitalisasi, dan mudah diawasi.

Mulai Juni 2026, eksportir diwajibkan melaporkan volume, nilai, serta harga ekspor kepada PT DSI dalam masa transisi sebelum implementasi penuh. 

Apa Dasar Hukum Pembentukan PT DSI?

Pemerintah menyatakan pembentukan PT DSI akan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola ekspor SDA melalui BUMN khusus.

Prabowo menyebut aturan tersebut akan menjadi landasan agar ekspor komoditas strategis dilakukan melalui mekanisme yang lebih terpusat. 

Selain itu, pembentukan PT DSI juga menjadi bagian dari penguatan fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi negara yang memiliki mandat mengelola aset strategis nasional. 

Bagaimana Skema Kerja PT DSI?

Pemerintah menyiapkan sistem bertahap:

Juni 2026: masa pelaporan transaksi ekspor dimulai

September 2026: PT DSI mulai mengambil alih fungsi ekspor tertentu

Januari 2027: transaksi SDA diarahkan menggunakan platform digital Danantara secara penuh 

Dalam masa awal, pemerintah mengklaim tetap menghormati kontrak ekspor yang sudah berjalan.

Namun Danantara akan mengevaluasi kontrak yang dinilai bermasalah, terutama jika ditemukan indikasi under invoicing atau harga jual di bawah indeks pasar global. 

Respon Pasar: IHSG dan Rupiah Langsung Bergejolak

Rencana pembentukan PT DSI ternyata tidak langsung disambut positif pasar.

Reuters melaporkan IHSG sempat turun ke level terendah dalam lebih dari setahun setelah pengumuman kebijakan tersebut. Nilai tukar rupiah juga melemah mendekati rekor terendah. 

Pelaku pasar khawatir kebijakan ekspor terpusat dapat:

Menghambat fleksibilitas perdagangan

Menurunkan daya saing ekspor

Membuat proses bisnis lebih birokratis

Mengurangi minat investor asing

Peringatan dari Lembaga Rating Internasional

Lembaga pemeringkat internasional seperti S&P Global Ratings dan Moody's ikut menyoroti kebijakan ini.

S&P memperingatkan kebijakan tersebut bisa berdampak pada:

• Penurunan ekspor

• Tekanan pada penerimaan negara

• Gangguan neraca pembayaran

• Turunnya kepercayaan investor 

Moody’s menilai langkah itu memang berpotensi memperkuat devisa, tetapi juga membawa risiko distorsi pasar dan ketidakpastian bisnis. 

Respons Pengusaha dan Industri

Kalangan industri masih menunggu detail teknis aturan PT DSI.

Ketua GAPKI, Eddy Martono, mempertanyakan bagaimana nasib pasar ekspor yang selama ini sudah dibangun perusahaan sawit Indonesia. 

Pelaku industri batu bara juga menilai skema eksportir tunggal sangat kompleks karena menyangkut:

• Pembiayaan ekspor miliaran dolar

• Kontrak jangka panjang

• Spesifikasi kualitas komoditas

• Sistem blending batu bara 

Sejumlah pengusaha khawatir PT DSI justru menjadi “lapisan tambahan” dalam rantai perdagangan yang berpotensi memperlambat transaksi ekspor.

Dukungan dari Pemerintah

Meski menuai kritik, pemerintah tetap yakin PT DSI akan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Menurut pemerintah, negara-negara kaya SDA seperti Arab Saudi dan Qatar juga menggunakan model pengawasan negara yang kuat terhadap ekspor komoditas strategis mereka. 

Pemerintah menilai selama ini Indonesia terlalu longgar dalam pengawasan perdagangan SDA sehingga potensi penerimaan negara banyak bocor.

Tantangan Besar PT DSI

Pengamat menilai PT DSI menghadapi tantangan sangat berat karena akan mengelola arus perdagangan bernilai puluhan miliar dolar AS per tahun.

Beberapa tantangan utamanya:

• Menjaga kepercayaan pembeli global

• Menghindari birokrasi berlebihan

• Menjamin transparansi

• Menyiapkan modal kerja besar

• Menjaga stabilitas pasar ekspor

• Mengelola potensi konflik kepentingan

Jika gagal dikelola dengan baik, kebijakan ini dikhawatirkan bisa mengganggu ekspor Indonesia yang selama ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun jika berhasil, PT DSI berpotensi menjadi instrumen strategis negara untuk mengamankan devisa dan memperkuat kontrol Indonesia atas kekayaan alamnya sendiri.

(berbagai sumber)