Editor: Devona R
Pelaksanaan SPMB Depok 2026 untuk jenjang SD dan SMP mulai memasuki tahap penting. Tampak dalam gambar para murid SD berangkat menuju sekolah. (Foto ilustrasi: Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID; DEPOK -- Pelaksanaan SPMB Depok 2026 untuk jenjang SD dan SMP mulai memasuki tahap penting. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat, resmi memaparkan sejumlah aturan baru dalam sosialisasi daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (22/5/2026).
Sejumlah perubahan dan penegasan aturan menjadi perhatian para orang tua murid, terutama terkait penggunaan Kartu Keluarga (KK), jalur domisili, batas usia, hingga pilihan sekolah dalam proses penerimaan siswa baru tahun ini.
Dalam sosialisasi tersebut, Disdik Depok menegaskan bahwa warga dengan KK luar Kota Depok tetap memiliki kesempatan masuk sekolah negeri di Depok. Namun, calon peserta didik dari luar daerah tidak dapat menggunakan jalur domisili.
Sebagai gantinya, mereka masih bisa mendaftar melalui jalur afirmasi, mutasi, jalur prestasi akademik, maupun non-akademik.
Khusus warga yang tinggal di wilayah perbatasan seperti Depok-Jakarta dan Depok-Bogor, Disdik menetapkan syarat tambahan berupa Surat Keterangan Domisili resmi dari Dukcapil dengan masa tinggal minimal satu tahun.
Sementara untuk jalur domisili murni, KK yang digunakan wajib sudah berbarcode dan tercatat minimal satu tahun sebelum pendaftaran berlangsung.
“Jika masa KK belum mencapai satu tahun untuk jalur non-domisili, maka harus disandingkan dengan KK lama atau Surat Keterangan Domisili dari Dukcapil,” demikian penjelasan hasil sosialisasi Disdik Depok.
Aturan lain yang menjadi perhatian adalah pembatasan pilihan sekolah negeri bagi calon siswa.
Untuk jenjang SD, peserta hanya diperbolehkan memilih maksimal dua SD Negeri. Sementara pada jenjang SMP, calon siswa dapat memilih maksimal dua SMP Negeri dan satu sekolah program RSSG atau Rintisan Sekolah Swasta Gratis.
Program RSSG menjadi salah satu alternatif yang disiapkan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Akun Pendaftaran
Di sisi lain, proses verifikasi akun pendaftaran juga tengah berlangsung ketat. Disdik Depok menetapkan batas akhir verifikasi akun tahap awal hingga Sabtu, 23 Mei 2026.
Sekolah asal diminta aktif membantu proses verifikasi data siswa agar tidak menghambat tahapan pendaftaran berikutnya.
Bagi orang tua yang mengalami kendala perubahan data atau akun belum diverifikasi, Disdik menyarankan untuk datang langsung ke kantor dinas pendidikan atau menunggu tahapan pembukaan pendaftaran resmi.
Tak kalah penting, Disdik juga menegaskan aturan wajib sekolah bagi anak usia delapan tahun.
Jika terdapat calon siswa yang sudah berusia delapan tahun namun belum terdaftar sekolah, pihak sekolah diminta segera membuatkan registrasi dan melakukan verifikasi akun karena anak tersebut sudah masuk kategori wajib belajar.
Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan khusus bagi anak kandung ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas orang tua.
Untuk mempermudah administrasi, dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) nantinya dapat diunduh langsung secara mandiri melalui sistem saat masa pendaftaran resmi dibuka.
Jadwal Penting
Adapun jadwal penting SPMB Depok 2026 telah mulai berjalan sejak pertengahan Mei melalui tahapan registrasi akun.
Pendaftaran jalur afirmasi dijadwalkan berlangsung pada 28–29 Mei 2026. Kemudian jalur prestasi akademik dan non-akademik dibuka pada 4–5 Juni 2026, disusul uji kompetensi jalur prestasi pada 6 Juni 2026.
Untuk syarat usia, calon siswa SD minimal berusia enam tahun per 1 Juli 2026. Sedangkan calon siswa SMP maksimal berusia 15 tahun.
Dokumen wajib yang harus dipersiapkan meliputi akta kelahiran, KK barcode, hingga ijazah atau surat keterangan lulus.
Disdik Depok berharap sosialisasi aturan terbaru ini dapat membantu orang tua memahami mekanisme SPMB secara lebih jelas sehingga proses penerimaan murid baru berjalan transparan, tertib, dan minim kendala.
Untuk keterangan detail bisa membuka laman SPMB 2026 Depok di https://spmbkota.depok.go.id/.
(Sumber: Disdik Depok)