Editor: Sulistio
GEBRAK.ID; JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus mempercepat pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam berbagai layanan publik. Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dari transformasi digital pemerintahan yang lebih cepat, efisien, dan praktis bagi masyarakat.
Pemanfaatan IKD kini mulai diterapkan dalam layanan bantuan sosial hingga sektor perbankan. Warga pun perlahan tak lagi perlu membawa ataupun memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk mengakses sejumlah layanan.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Nuh Al Azhar, mengatakan implementasi IKD telah diuji melalui proyek percontohan percepatan transformasi digital pemerintah di Kabupaten Banyuwangi.
“Pemanfaatan IKD sudah mulai berjalan di berbagai sektor pelayanan,” ujar Nuh usai pembukaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I di Savero Hotel Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Dalam proyek tersebut, sekitar 351 ribu calon penerima bantuan sosial berhasil mengakses layanan tanpa harus menggunakan fotokopi KTP elektronik. Proses verifikasi dilakukan langsung melalui aplikasi IKD berbasis telepon seluler.
Langkah ini dinilai mampu memangkas birokrasi administrasi sekaligus mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Namun demikian, pemerintah tetap menyiapkan solusi bagi kelompok masyarakat yang belum memiliki perangkat ponsel pintar, khususnya warga pada kategori desil 1 hingga 4. Untuk kelompok ini, proses verifikasi dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition dengan dukungan agen pendamping di lapangan.
Menurut Nuh, pendekatan tersebut dilakukan agar transformasi digital tetap inklusif dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat rentan.
Tak hanya untuk layanan sosial, pemanfaatan IKD juga mulai merambah sektor perbankan. Ditjen Dukcapil mencatat sekitar 287 ribu masyarakat telah membuka rekening di Bank BNI tanpa menggunakan fotokopi KTP.
Verifikasi identitas dilakukan secara digital melalui sistem IKD yang terintegrasi dengan layanan perbankan. Model ini dinilai lebih aman karena mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen fisik sekaligus mempercepat proses administrasi nasabah.
“Jadi memang sudah dimulai dan hasilnya cukup baik,” kata Nuh.
Nuh menambahkan, sejumlah penerapan tersebut menunjukkan bahwa identitas digital memiliki potensi besar dalam mendukung integrasi layanan publik lintas sektor.
Ke depan, Ditjen Dukcapil akan terus memperluas pengembangan IKD agar dapat dimanfaatkan lebih luas dalam pelayanan publik lainnya, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, hingga layanan pemerintahan daerah.
Transformasi digital administrasi kependudukan sendiri menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam memperkuat sistem layanan publik berbasis data. Selain meningkatkan efisiensi birokrasi, digitalisasi identitas juga dinilai mampu mengurangi praktik pemalsuan identitas dan memperkuat keamanan data penduduk.
Pemerintah berharap penggunaan IKD dapat mempercepat terwujudnya ekosistem pelayanan publik yang modern, mudah diakses, dan terintegrasi secara nasional.
Dengan semakin luasnya penggunaan identitas digital, masyarakat diperkirakan akan semakin terbiasa mengakses berbagai layanan hanya melalui ponsel tanpa perlu membawa dokumen fisik dalam jumlah banyak.
(Puspen Kemendagri)

Posting Komentar untuk "Tak Perlu Fotokopi KTP Lagi, Kemendagri Perluas Penggunaan IKD untuk Bansos hingga Perbankan"