Waspada Gagal Bayar! OJK Ambil Langkah Tegas Batasi Penggunaan PayLater per Platform

Ilustrasi paylater. (Foto: istimewa) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan baru yang membatasi penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau yang lebih dikenal sebagai paylater. Masyarakat tidak lagi bisa secara bebas membuka akun paylater di banyak platform secara bersamaan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Hal ini dikemukakan dalam jawaban tertulis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDKB) bulan April 2026, yang dikutip pada Kamis, 7 Mei 2026.

Aturan ini nantinya akan resmi tertuang dalam aturan turunan dari POJK (Peraturan OJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL). POJK induk tersebut sendiri telah diterbitkan sejak 15 Desember 2025.

Agusman menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini ditujukan untuk mengelola risiko kredit macet. Pasalnya, kepemilikan banyak akun paylater di berbagai platform berpotensi membuat total kewajiban utang debitur melampaui kemampuan bayar.

“Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar. OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan yang mengatur antara lain bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujar Agusman.

Selain membatasi jumlah platform, OJK juga mendorong perusahaan penyedia paylater untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit dan melakukan asesmen kemampuan bayar debitur secara lebih ketat.

Dorongan ini muncul seiring dengan lonjakan pembiayaan paylater. Tercatat, pada Maret 2026, pembiayaan paylater tumbuh 55,85% secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp 12,81 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 53,53%, didorong oleh momen Ramadan dan Idul Fitri.

Kapan Implementasi?

Meskipun OJK menyatakan "akan segera menerbitkan," belum ada tanggal pasti mengenai kapan aturan turunan tersebut mulai berlaku efektif. Namun, mengingat POJK 32/2025 sudah berlaku sejak Desember 2025, aturan teknis tentang pembatasan akun ini diharapkan rampung pada paruh kedua tahun 2026.

(berbagai sumber) 



Posting Komentar untuk "Waspada Gagal Bayar! OJK Ambil Langkah Tegas Batasi Penggunaan PayLater per Platform"