Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA– Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan standardisasi kemasan rokok atau plain packaging melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) mendapat tentangan keras dari pelaku usaha. Tak hanya soal bisnis, aturan ini dinilai bakal menjadi pemicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengancam jutaan tenaga kerja di Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyatakan kekhawatirannya bahwa wacana yang tertuang dalam Rancangan Permenkes tersebut mengabaikan aspek sosial-ekonomi yang kompleks.
“Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (6/6/2026) .
Jutaan Jiwa di Ujung Tanduk
Data Asosiasi menunjukkan bahwa sektor IHT menyerap tenaga kerja hingga sekitar 6 juta orang, mulai dari petani tembakau dan cengkeh di hulu, hingga buruh pabrik dan pedagang eceran di hilir. Pelaku industri khawatir bahwa penyeragaman desain kemasan akan mematikan daya saing produk legal, yang pada akhirnya berujung pada efisiensi besar-besaran .
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya juga telah angkat bicara terkait Rancangan Permenkes ini. Dirjen Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan bahwa pengaturan standardisasi kemasan dianggap melampaui kewenangan Kemenkes.
"Kemenkes tidak mempunyai tugas dan/atau kewenangan untuk mengatur standardisasi kemasan dan produk tembakau," tegas Merri beberapa waktu lalu. Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Merek karena menghilangkan identitas visual yang merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) perusahaan .
Bom Waktu Rokok Ilegal
Salah satu kekhawatiran utama yang menjadi sorotan adalah potensi meledaknya peredaran rokok ilegal. Pengusaha menilai, jika semua kemasan terlihat sama (polos), akan sangat sulit bagi konsumen dan aparat untuk membedakan antara produk legal pabrikan dengan produk ilegal tanpa cukai.
“Penyeragaman desain dan warna kemasan justru akan menjadi celah bagi maraknya rokok ilegal. Produk legal dan ilegal akan makin sulit dibedakan, sehingga memicu persaingan tidak sehat,” ujar Henry Najoan, dikutip dari Bisnis.com .
Hal senada diungkapkan oleh Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), yang menilai bahwa tanpa logo, produk ilegal akan semakin mudah meniru kemasan, membuat konsumen terpapar produk tanpa jaminan kualitas sekaligus merugikan negara dari sektor cukai .
Produksi Anjlok & Tekanan Regulasi Berlapis
Penolakan ini tidak muncul tanpa dasar. Pelaku industri menyoroti tren penurunan volume produksi rokok nasional yang sudah terjadi dalam lima tahun terakhir. Pada 2019, produksi mencapai 357 miliar batang, namun terus menyusut hingga periode 2024-2025. Kondisi ini diperparah dengan tumpang tindihnya ratusan regulasi di tingkat pusat dan daerah, termasuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 .
“Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” terang Henry .
GAPPRI pun memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan deregulasi terhadap peraturan daerah yang dianggap saling tumpang tindih demi menjaga kepastian berusaha . Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenkes belum memberikan tanggapan resmi terkait gelombang protes dari sektor industri dan ketenagakerjaan ini.
(berbagai sumber)
