Anggaran Kemenkeu 2027 Naik Tipis Jadi Rp49,8 Triliun, Purbaya Beberkan Rinciannya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas pagu indikatif kementerian keuangan tahun anggaran 2027. (Foto: Kemenkeu) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026). Nilai ini naik tipis dibandingkan pagu tahun 2026 yang sebesar Rp47,13 triliun. 

Rapat yang digelar sejak pukul 09.00 WIB ini membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenkeu 2027. Purbaya dijadwalkan kembali hadir dalam rapat lanjutan pada pukul 19.00 WIB untuk menuntaskan pembahasan penetapan pagu. 

Purbaya memaparkan, pagu indikatif 2027 terdiri dari rupiah murni Rp39,32 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp102,15 miliar, serta Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Rp10,38 triliun .

"Alokasi ini diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat layanan publik serta mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Purbaya di Gedung Parlemen, Senin (15/6/2026) .

Rincian Anggaran Lima Program Utama

Berdasarkan paparan Menkeu, pagu Rp49,8 triliun tersebut akan dialokasikan untuk lima program utama Kemenkeu dengan rincian sebagai berikut :

1. Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi: Rp36,33 miliar (bersumber dari rupiah murni)

2. Program Pengelolaan Penerimaan Negara: Rp1,62 triliun

3. Program Pengelolaan Belanja Negara: Rp14,12 miliar (rupiah murni)

4. Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko: Rp194,68 miliar (bersumber dari rupiah murni Rp93,63 miliar dan PNBP Rp101,04 miliar)

5. Program Dukungan Manajemen: Rp47,93 triliun (didanai rupiah murni Rp37,55 triliun, PNBP Rp1,10 triliun, dan BLU Rp10,37 triliun)

"Secara tren, pagu ini sesuai dengan pagu tahun sebelumnya setelah dikurangi efisiensi. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional mengenai efisiensi anggaran dan penajaman belanja," tegas Purbaya. 

Fokus pada Core Function DJP

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengajukan pagu indikatif untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp5,4 triliun pada 2027. Anggaran ini akan difokuskan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. 

Bimo merinci, sebanyak 89,2 persen atau Rp4,81 triliun dari pagu DJP akan dialokasikan untuk mendukung fungsi inti (core function) yang melibatkan sekitar 37.470 pegawai. Sementara sisanya Rp583 miliar digunakan untuk fungsi pendukung. 

Lima area utama yang menjadi fokus fungsi inti DJP meliputi :

· Penguatan data dan sistem informasi perpajakan: Rp679 miliar

· Perluasan basis pajak: Rp919 miliar

· Pelayanan dan penguatan kepercayaan publik: Rp665 miliar

· Pengawasan dan penegakan hukum: Rp1,97 triliun

· Kebijakan perpajakan: Rp578 miliar

"Mohon berkenan pimpinan dan bapak/ibu anggota Komisi XI DPR RI untuk menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif DJP tahun anggaran 2027 sebesar Rp5.402.056.236," ujar Bimo dalam rapat tersebut. 

Delapan Prioritas Fiskal Nasional

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan delapan program prioritas kebijakan fiskal dalam APBN 2027 yang sejalan dengan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN). Kedelapan program tersebut mencakup kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur dan perumahan, penguatan ekonomi kerakyatan, serta penurunan kemiskinan. 

Pemerintah menargetkan defisit APBN 2027 pada kisaran 1,8-2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih rendah dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya. Target ini merupakan sinyal positif bagi pasar sebagai bentuk konsolidasi fiskal dan upaya membangun kembali ruang fiskal (fiscal buffer) .

(berbagai sumber)