Aturan E-Commerce Resmi Berlaku, Pemerintah Perketat Perlindungan Produk Lokal dan Konsumen

Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha lokal. ( Foto: freepik) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan membawa sejumlah perubahan yang ditujukan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha lokal.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa aturan terbaru tersebut menjadi dasar penguatan tata kelola perdagangan digital di Indonesia yang terus berkembang pesat.

Fokus pada Tiga Pilar E-Commerce

Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah memetakan ekosistem e-commerce ke dalam tiga komponen utama, yaitu:Produk dan penjual (seller), Platform atau penyelenggara marketplace serta konsumen. 

Ketiga unsur tersebut diharapkan memiliki hak dan kewajiban yang jelas sehingga aktivitas perdagangan digital dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan.

"Bagaimana kita memastikan ketiganya berjalan dengan baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing dapat terpenuhi," ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6).

Perlindungan Produk Lokal Diperkuat

Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 adalah penguatan perlindungan terhadap produk dalam negeri dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah mendorong platform e-commerce memberikan ruang yang lebih besar bagi produk lokal agar mampu bersaing dengan produk impor. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan daya saing UMKM di pasar digital nasional.

Platform Wajib Lebih Transparan

Regulasi baru juga menekankan pentingnya transparansi dalam operasional platform digital. Marketplace diharapkan memberikan informasi yang jelas mengenai:

•Biaya layanan

•Sistem promosi

•Mekanisme penjualan

•Kebijakan terhadap penjual

Langkah tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara online.

Perlindungan Konsumen dan Penggunaan AI Diatur

Selain melindungi pelaku usaha, pemerintah juga memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan standar informasi produk serta pengawasan terhadap aktivitas promosi digital.

Pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk kegiatan promosi juga menjadi perhatian dalam aturan baru ini. Penggunaan AI diharapkan dilakukan secara transparan dan tidak menyesatkan konsumen.

Lima Komitmen Platform E-Commerce

Menurut Kementerian Perdagangan, dua platform e-commerce nasional telah menyampaikan rencana implementasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dengan lima komitmen utama, yaitu:

•Transparansi biaya layanan.

•Prioritas terhadap produk lokal.

•Keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal.

•Perlindungan serta keseimbangan kebijakan bagi penjual.

•Keterlibatan berkelanjutan dalam pelaksanaan regulasi.

Dorong Ekosistem Digital yang Lebih Sehat

Pemerintah berharap aturan baru ini dapat menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan industri digital, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing produk Indonesia.

Dengan semakin besarnya nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia, regulasi yang lebih komprehensif dinilai penting untuk menjaga persaingan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

( berbagai sumber)