B50 Resmi Berlaku 1 Juli, Pemerintah Beri Masa Transisi 3 Bulan dan Ancaman Sanksi

Bio disel B 50 akan resmi beredar di pasaran 1 Juli 2026. ( Foto: esdm) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan program mandatori bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, yaitu biodiesel campuran 50 persen minyak sawit atau B50, mulai 1 Juli 2026. Namun, untuk memastikan kelancaran transisi dari B40 ke B50, pemerintah memberikan masa penyesuaian selama tiga bulan bagi seluruh badan usaha.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa masa transisi ini diberikan agar perusahaan dapat menyesuaikan operasional di lapangan. Dua poin utama dalam masa transisi adalah menghabiskan stok B40 yang masih tersedia dan melakukan proses pencampuran (blending) secara bertahap. 

"Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok," ujar Eniya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). 

Jadwal dan Target Implementasi B50

Selama masa transisi yang berlangsung hingga 30 September 2026, kilang-kilang yang masih memiliki sisa stok B40 diperbolehkan untuk menghabiskannya terlebih dahulu. Jika melakukan pencampuran baru, spesifikasinya harus bertahap naik di atas 40 persen. 

Eniya mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk menghabiskan seluruh stok B40 dalam kurun waktu dua bulan. Pemerintah menargetkan mulai 1 Oktober 2026, seluruh titik SPBU di Indonesia sudah menjual B50 secara penuh. 

"1 Oktober mulai semua titik sudah full B-50. Nah tentang volume dan sebagainya itu kita sesuaikan dengan kemampuan perusahaan," jelasnya. 

Dari 30 badan usaha BBM yang akan melakukan blending, Pertamina dan AKR memiliki porsi terbesar dengan kontribusi mencapai 70 persen. Sementara 30 persen sisanya dilakukan oleh perusahaan lain. 

Ancaman Sanksi bagi Perusahaan Lalai

Pemerintah memberikan peringatan tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan implementasi B50. Eniya menegaskan bahwa sanksi administratif akan diberikan kepada badan usaha yang tidak melakukan blending sesuai tenggat waktu yang ditentukan, terhitung mulai 1 Januari 2026. 

"Jika ada perusahaan yang mungkin tidak bisa menepati atau melakukan blending nanti per 1 Januari itu akan diberikan peringatan, diberikan sanksi administratif," tegas Eniya. 

Dukungan Penuh dan Target Swasembada Energi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Indonesia akan meluncurkan BBM jenis baru ini dalam waktu dekat. Prabowo meyakini program B50 akan mengantarkan Indonesia menuju swasembada energi dan mengakhiri impor solar. 

"Bulan Juli ini, beberapa hari lagi, kita akan launching B50. B50, solar, akan kita olah dari kelapa sawit 50 persen. Dengan demikian, kita tidak akan impor solar lagi dari luar negeri," kata Presiden dalam acara Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu (24/6/2026). 

Kesiapan Pertamina juga telah ditegaskan. Direktur Optimasi dan Distribusi Hilir Pertamina Patra Niaga, Hari Purnomo, memastikan infrastruktur distribusi dari Sabang sampai Merauke siap mendukung transisi ke B50. 

Pemerintah memperkirakan penerapan B50 dapat menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun pada tahun ini, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor solar yang mencapai 1 juta barel per hari menjadi sekitar 700.000 barel per hari. 

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani melalui perluasan hilirisasi sawit untuk konsumsi dalam negeri. 

( berbagai sumber)